Nadiem: Setelah Dapat Bintang Mahaputra dari Presiden Sebelumnya, Saya Dihadiahi Jeruji Besi

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim menyesalkan hadiah jerusi besi setelah mengabdi untuk negara.

Nadiem mengaku bahwa dirinya telah mengorbankan segalanya seperti finansial, waktu, hingga keluarga untuk mengabdi kepada negara.

Baca Juga :
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik: Ini Kesalahan Saya saat Jadi Menteri
Di Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim: Tak Ada Laporan PPATK Saya Terima Uang-Saham dari Google atau GoTo

"Bayangkan betapa hancurnya hati saya dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama 5 tahun," katanya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Selasa 2 Juni 2026.

Ia juga menyinggung soal penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang diberikan oleh Presiden yang telah mengabdi selama itu. Namun hal tersebut harus dihadiahi dengan masuk ke dalam jeruji besi.

"Setelah mendapatkan penghormatan
tertinggi negara Bintang Mahaputra Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi," ucapnya.

Nadiem mengungkapkan, saat diberikan mandat sebagai Menteri, ia berharap dapat memotivasi anak-anak muda untuk mengabdikan dirinya ke negara.

Namun justru nasib yang diterimanya saat ini, membuat kekhawatiran kepada generasi muda yang sebelumnya memiliki semangat untuk mengikuti jejaknya untuk Indonesia.

"Arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap. Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menuturkan, bahwa keputusan hakim nantinya akan menjadi faktor penting dalam mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di negeri ini.

"Keputusan majelis dapat memulihkan kecemasan publik dan memberi harapan baru, tetapi dapat juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang
sekarang sudah semakin rapuh," tandasnya.

Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, Jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga :
Teriakan Bebaskan Nadiem Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus
Nadiem Makarim: Kasus Saya Jadi Hikmah Perbaikan Sistem Hukum di Negara Kita
Gaya Nadiem Hadapi Sidang Pledoi Kasus Chromebook: Pakai Jaket Gojek Milik Mulyono

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Marahi Netanyahu, Desak Israel Tahan Serangan ke Lebanon
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebakaran Kemayoran Sisakan Duka, Warga Mengais Harta di Tengah Abu dan Reruntuhan
• 3 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Biayai Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri, Jumlah Rombongan Dipangkas Lebih dari 50 Persen
• 11 jam laludisway.id
thumb
Dukung RUU HPI, Trimedya Ingatkan Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang
• 3 menit lalujpnn.com
thumb
Aishwarya Rai Dikritik soal Penampilan di Cannes 2026, Madhuri Dixit Beri Pembelaan Tegas
• 19 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.