-
-
-
-
-
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan status perkara pencemaran nama baik Presiden ketujuh, Joko Widodo alias Jokowi, sudah P21. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes. Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. dalam sebuah konferensi pers hari ini, Selasa (02/06).
"Jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan dari kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ungkapnya di hadapan awak media yang hadir.
Sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tanggungjawab penyidik selanjutnya adalah menaikan perkara ke tahap dua, yakni menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ucapnya singkat.
Penyampaian ini sekaligus mengakhiri polemik seputar status perkara Roy Suryo Cs, yang selama ini dinanti-nantikan publik. Seperti diketahui, di berbagai media pembahasan soal kelengkapan berkas perkara Roy Suryo Cs, menjadi perdebatan panas antara kedua belah pihak. Bahkan pihak Roy melalui kuasa hukumnya, Refly Harun meminta penyidik Polda Metro dan pihak kejaksaan untuk menghentikan perkara ini. (ND)





