Sindikat Penipuan Asmara Internasional Dibongkar, Korban Warga AS Rugi Rp 41 Miliar

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS —Sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) yang menargetkan warga Amerika Serikat dibongkar di Jawa Tengah. Sebanyak 39 pelaku asal Indonesia, Myanmar, dan Nepal, ditangkap setelah diduga menipu 133 warga Amerika Serikat dengan kerugian mencapai Rp 41 miliar.

Dugaan kejahatan itu diketahui saat polisi melakukan patroli siber. Polisi mengendus adanya pig butchering, penipuan berkedok asmara agar korbannya mau berinvestasi, biasanya dalam bentuk kripto. Para pelakunya sengaja mengincar laki-laki warga Amerika Serikat.

Modusnya, korban dijerat lewat aplikasi kencan daring dan media sosial menggunakan identitas palsu. Apabila calon korban merespons, percakapan akan dilanjutkan di aplikasi percakapan pribadi.

”Setelah mendapat kepercayaan, pelaku meminta korban menginvestasikan uangnya pada platform kripto yang sistemnya telah dimanipulasi. Hanya dalam kurun waktu setahun terakhir, para pelaku mengantongi Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Komisaris Besar Himawan Sutanto Saragih, Selasa (2/6/2026).

Himawan mengatakan, ada 39 orang ditangkap dalam kasus ini. Sebanyak 28 orang adalah warga negara Indonesia, Nepal (7), dan Myanmar (4).

Peran mereka, kata Himawan, beragam. Pelaku yang bertugas sebagai asisten marketing, misalnya, mencari calon korban di aplikasi kencan daring atau medsos. Dia juga yang meyakinkan korban untuk melanjutkan obrolan di aplikasi percakapan pribadi.

Selain itu, ada pelaku yang perannya sebagai marketing. Dia bertugas menerima korban dari aplikasi kencan atau medsos yang sebelumnya berkomunikasi dengan asisten marketing.

”Marketing yang menyiapkan foto maupun video perempuan untuk merayu korban agar mau menginvestasikan uangnya pada platform kripto,” katanya.

Saat beraksi, pelaku marketing juga dibantu seorang model perempuan. Tugas model adalah tampil saat korban meminta panggilan video.

Operasi itu dikendalikan pemimpin (leader). Ada empat leader dalam sindikat ini. Tugas mereka adalah menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, dan membantu operasional marketing.

”Mereka juga memegang kendali penuh terhadap platform investasi itu agar dana yang telah disetorkan korban tidak dapat ditarik kembali,” ucap Himawan.

Baca JugaSindikat ”Love Scamming” Internasional Digerebek di Sleman, Raup Puluhan Miliar Per Bulan

Tidak hanya itu, polisi juga meringkus seorang warga yang berperan untuk menyediakan tempat, sarana, dan prasarana kejahatan dalam kasus tersebut. Himawan menyebut, ada tujuh tempat yang digunakan sindikat ini. Satu menjadi kantor dan enam lainnya adalah indekos di Sukoharjo dan Surakarta.

”Lokasi itu diduga merupakan tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama. Meskipun, ada sebagian pelaku menjalankan aksinya langsung dari rumah indekosnya untuk mengaburkan aktivitas mereka,” kata Himawan.

Kini, 39 orang yang diringkus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis.

Pelaku marketing, asisten marketing, model, dan leader dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 492 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sementara itu, untuk penyedia tempat, sarana dan prasarana, akan dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Himawan mengatakan, pihaknya tidak akan bekerja sendiri. Dengan alasan korban berasal dari AS, Polda Jateng berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation melalui Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia dan Badan Reserse Kriminal Polri.

”Polisi juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun kripto, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan para WNA ditangkap," ujar Himawan.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto menilai, kasus penipuan daring jaringan internasional itu menjadi bukti kejahatan siber semakin canggih. Para pelaku bisa memanfaatkan celah teknologi digital untuk melancarkan aksi kriminal.

Oleh karena itu, Artanto mengimbau masyarakat, khususnya di Jateng, untuk waspada saat berinteraksi di ruang digital. Ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang asing yang baru dikenal di medsos atau aplikasi kencan daring.

"Apalagi, jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, kripto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber," kata Artanto.

Baca Juga”Love Scamming”, Cinta Palsu dari Balik Jeruji

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng Haryono Agus Setiawan menyebut, pengungkapan kasus itu merupakan buah koordinasi yang baik antarinstansi. Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat. Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh kepolisian demi memastikan Jateng bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," ucap Agus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biodata dan Rekam Jejak Prihantini Terduga Riset Palsu, Dari Alumnus LPDP hingga Disebut Curi Penelitian
• 11 jam laludisway.id
thumb
Kebijakan Baru Ekspor SDA Berlaku, Pengusaha Minta Kejelasan Teknis
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Akses ke UI Terganggu, Transjakarta Ubah Layanan Dua Rute Akibat Jalan Amblas di Lenteng Agung
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Welber Jardim dan Amar Brkic Jadi Starter saat Timnas Indonesia U-19 Lawan Timor Leste? Nova Arianto Bilang Begini
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Respons Acha Septriasa Soal Dijodohkan dengan Baim Wong
• 4 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.