Sutradara Film Pesta Babi, Dandhy Laksono, Turut Dilaporkan Mama Sinta ke Polda Metro

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, turut dilaporkan oleh Yasinta Moiwend atau Mama Sinta ke Polda Metro Jaya soal dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

“Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” kata Budi.

Baca juga: Es Goyang Bukan Sekadar Jajanan, tapi Aset Ekonomi Kerakyatan Jakarta

Selain Dandhy Dwi Laksono, satu terlapor lainnya adalah Johnny Teddy Wakum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke.

Dalam proyek film Pesta Babi, Johnny diketahui bertugas sebagai penanggung jawab peluncuran film.

Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Maka dari itu, saat ini penyidik tengah mempelajari laporan, termasuk soal lokasi kejadian yang dilaporkan.

“Jika itu terjadi di luar locus delicti-nya wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidana,” tambah Budi.

Sebelumnya, nama Johnny lebih dahulu diungkapkan oleh kuasa hukum Mama Inta saat membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

“Ini yang kami laporkan adalah untuk perorangan, Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW,” kata kuasa hukum Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Sebagian Uang Calon Jemaah Hanania Travel Digunakan untuk Bayar Influencer

Ia mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Johnny dilaporkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Sinta mengaku kecewa karena film Pesta Babi yang menampilkan dirinya diputar dan dipublikasikan tanpa izin.

“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati!” tegas Sinta dalam kesempatan yang sama.

Sinta mengaku kecewa karena merasa dirinya dijadikan obyek yang ditampilkan ke publik tanpa ada izin kepadanya.

“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” tegas dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Korban Kebakaran Kemayoran Akui Tinggal di Lahan Milik Pemerintah

Melalui laporan tersebut, Sinta meminta pihak kepolisian menghentikan seluruh bentuk publikasi film Pesta Babi, baik secara daring maupun penayangan di berbagai tempat di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Sesi 1 Melaju Kencang, Asing Ternyata Borong Saham Ini
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pakar Ingatkan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Bisa Hambat Regenerasi
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Cara Menonaktifkan Fitur Instants Instagram, Solusi agar Tak Salah Kirim Foto
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Wamenhaj Imbau Jemaah tak Masukkan Air Zamzam ke Dalam Koper
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.