jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Mohammad Alfansyah menyatakan pungutan ekspor sawit 12,5 persen yang dikelola lembaga naungannya masih berlaku.
Namun, Alfansyah belum bisa memastikan terkait mekanisme pungutan ekspor setelah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai beroperasi secara efektif.
BACA JUGA: IHSG Dibuka Menguat, Pasar Optimistis Pada Kebijakan DSI, BI, hingga LPS
"Kalau tadi, kan, pungutan, tarif segala macam, masih berlaku, sepanjang masih ada ekspor, berarti masih ada pungutan," kata Alfansyah di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Alfansyah menjelaskan pembentukan PT DSI dilatarbelakangi praktik under-invoicing yang berbuntut penyelewengan pajak.
BACA JUGA: PT DSI Resmi Beroperasi Hari Ini, Berapa Potensi Penerimaan Negara?
Sementara terkait pungutan ekspor, dia menyatakan mekanisme yang ada saat ini sudah sesuai dengan preferensi, volume barang yang dijual dikali persentase pungutan.
Menurut Alfansyah, selama masih ada ekspor sawit, maka BPDP masih akan menerima pemasukan dana untuk mengelola, dan menyalurkan dana untuk mendukung keberlanjutan perkebunan di Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Melapor pada DSI Per 1 Juni 2026
"Kalau pungutan ekspor dan bea keluar, kan, sudah ada preferensi harganya," ujarnya.
Disinggung soal efektivitas PT DSI terhadap keberlanjutan perkebunan sawit Tanah Air, Alfansyah enggan berkomentar banyak.
Namun, dia yakin pemerintah sudah memiliki pertimbangan dan strategi matang untuk memberikan keuntungan pada industri sawit di Indonesia.
"Kami punya keyakinan, kayak gitu, pasti ada jalan lah, ya," imbuhnya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




