Bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, absen dari panggilan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Sedianya, dia dimintai keterangan sebagai saksi hari ini.
"Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/6).
Budi menyebut, Fuad beralasan tak bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi.
"Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," ucap Budi.
Fuad belum berkomentar soal panggilan pemeriksaan ini.
Fuad sudah pernah dimintai keterangannya oleh KPK terkait kasus ini. Terakhir, pemeriksaan dilakukan pada 26 Januari lalu.
"Dikonfirmasi soal semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya," jelas Fuad usai diperiksa saat itu.
Kasus Kuota HajiDalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut;
Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex;
Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee diduga dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.
Diduga, atas pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut ada pemberian uang. KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex serta ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, USD 5.000 dan SAR 16.000.
Selain itu, KPK menyebut Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, KPK menyebut 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
Gus Yaqut membantah soal adanya aliran uang kepadanya sebesar USD 30 ribu. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3).
"Enggak ada," kata Gus Yaqut.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.
Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.
PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal keuntungan ilegal tersebut.




