Penyelundupan BBM Subsidi di Sulsel Dibongkar, Kapal Tanker hingga Ribuan LPG Disita

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membongkar sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.

Sejumlah barang bukti disita selama periode Januari hingga Mei 2026 meliputi 1 unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan BBM subsidi berupa 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang ditemukan di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp69,9 miliar. 

"Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing kendaraan melakukan pengisian rata-rata sebanyak 50 liter," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro melalui konferensi pers di Makassar, Selasa (2/6/2026).

Djuhandhani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mengamankan 7 unit truk tangki pada awal 2026 lalu. Polda Sulsel kemudian melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi.

Baca Juga

  • Prabowo Resmi Izinkan BLU Impor Minyak, BBM, dan LPG
  • Kelangkaan BBM Buka Peluang Pelaku Industri Transisi ke Angkutan Listrik
  • Harga BBM BP, Shell, hingga Pertamina per 2 Juni 2026: Ada yang Turun 20,7%

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas ilegal yang terjadi di kapal tanker. Di mana saat ini telah ditetapkan 45 tersangka yang telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di wilayahnya untuk memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Apalagi di tengah situasi global yang tak menentu terhadap dinamika sektor energi dan bahan bakar minyak, keberhasilan ini menjadi langkah yang sangat strategis dan tepat waktu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan praktik penyalahgunaan subsidi energi dilakukan secara terstruktur dan berdampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat,” tutur Andi Sudirman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Politikus Demokrat Menilai Keberlanjutan Proyek Kereta Cepat Jadi Tugas Penting AHY
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Setelah 7 Jam, Kebakaran Permukiman Warga di Kemayoran Gempol Padam
• 16 jam laludetik.com
thumb
Vidio Tayangkan Eksklusif Laga Timnas Indonesia, Timnas U-19, dan Timnas Indonesia Putri Sepanjang Juni 2026
• 9 jam lalubola.com
thumb
Kriminolog Ungkap Alasan Begal Berani Beraksi di Tengah Keramaian Jakarta | DIPO INVESTIGASI
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Kebakaran Hebat di Kemayoran Jakpus Diduga Akibat Korsleting Listrik
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.