Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hananiah Group berinisial ASFR sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP atau UU Nomor 21 Tahun 2023.
“Dalam perkara ini, dipersangkakan diduga melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/5).
Kasus ini bermula ketika sejumlah jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 tak kunjung diberangkatkan oleh pihak travel. Para korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
“Kami juga membuka layanan posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan dari biro atau travel tersebut,” ujar Iman.
Ia memastikan Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut secara profesional.
“Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional,” tutupnya.
Adapun dari hasil pemeriksaan awal ASFR diduga menggunakan uang calon jemaah untuk menutupi masalah keuangan dan juga membayar sejumlah influencer untuk kepentingan promosi.





