Aturan Beli Dolar Maksimal USD 25.000 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan aturan baru terkait transaksi pembelian valuta asing (valas) mulai hari ini, Selasa (2/6). Dalam aturan terbaru, batas transaksi tunai pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung kini menjadi maksimal USD 25.000.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

BI menjelaskan langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global dan meningkatnya permintaan valas domestik.

“Bahwa guna merespons perubahan lingkungan strategis global dan domestik yang berdampak pada tekanan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait transaksi pasar valuta asing untuk memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya melalui penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah,” tulis bagian menimbang PADG tersebut.

Dalam Pasal 25 ayat (1), BI menetapkan batas baru transaksi tunai pembelian valuta asing terhadap rupiah sebesar USD 25.000 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi pasar valas.

“Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar USD 25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing,” demikian bunyi Pasal 25 ayat (1).

Batas transaksi pembelian valas tanpa dokumen pendukung sebelumnya berada di level USD 50.000 per bulan. Dengan perubahan ini, nasabah yang melakukan transaksi di atas USD 25.000 wajib menyampaikan dokumen underlying transaksi kepada bank.

Meski begitu, BI memberikan masa transisi sepanjang Juni 2026. Untuk transaksi tunai pembelian valas di atas USD 25.000 hingga USD 50.000 yang dilakukan pada 2 Juni hingga 30 Juni 2026, penyampaian dokumen pendukung masih dapat dilakukan paling lambat 31 Juli 2026.

“Aturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2026,” tulis keterangan PADG tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perawat Klinik di Tangerang Ditusuk Pengidap Skizofrenia, Pakar Sorot Pengawasan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi Turun! Daftar Terbaru Harga BBM di Semua SPBU RI per 2 Juni 2026
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Bea Cukai dan TNI AU Bersinergi, Dukung Penampilan JAT di Brunei Darussalam
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Menkes Siapkan Skema Skrining-Pengobatan Hepatitis Bisa di Puskesmas
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.