UI Sanksi 15 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI, Ada yang Diskors 3 Semester

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mesum di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Di antara para pelaku ada yang kena sanksi skorsing 3 semester.

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Tangani Kasus Grup Chat Mesum FHUI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester.

Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

Selain sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

UI mengatakan seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.

UI mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban.

Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa dapat dicegah dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," ujar Erwin.

Ia menyebut penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Baca juga: Mendikti Buka Suara soal Grup Chat Mesum FHUI hingga Pelecehan Guru Besar




(lir/imk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hebat di Kemayoran, Tenda Darurat Pengungsi Mulai Didirikan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertamina Dorong Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah Melalui Desa Energi Berdikari Keliki
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Gerindra Bilang Megawati jadi Contoh Tokoh yang Elegan Meski PDIP Kerap Kritik Prabowo
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Media Asing Sorot Bom Perang Dunia II Meledak di Papua RI, Katakan Ini
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tebar Semangat Berbagi, PLN Distribusikan 2.122 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.