Ekspor Satu Pintu Berisiko Buka Data Eksportir, Keamanan Data Perlu Diperkuat

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Tahap pertama skema ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai berjalan 1 Juni 2026. Seiring implementasi tersebut, kewajiban pelaporan data komersial eksportir kepada DSI dinilai berisiko membuka data eksportir sehingga perlu diiringi sistem perlindungan data yang kuat.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai implementasi skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) perlu diiringi dengan sistem perlindungan data yang kuat. Menurutnya, risiko utama kebijakan tersebut justru muncul pada hubungan antara implementasi Tahap I dan Tahap II.

Yusuf mengatakan, pada Tahap I eksportir diwajibkan menyerahkan berbagai informasi yang bersifat sensitif secara komersial kepada DSI. Data tersebut mencakup identitas pembeli, volume transaksi, harga jual, hingga rincian kontrak dagang.

"Informasi semacam ini bukan sekadar data administratif, melainkan aset bisnis yang dibangun melalui proses panjang dan investasi yang tidak sedikit," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).

Menurutnya, persoalan mulai muncul ketika pada Tahap II DSI direncanakan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan sebagai pembeli dan penjual tunggal yang menggantikan posisi eksportir dalam transaksi dengan pasar internasional.

Dalam kondisi itu, potensi benturan kepentingan harus mendapat perhatian serius. Pasalnya, entitas yang sebelumnya memperoleh akses terhadap informasi pasar dalam kapasitas pengawas akan menjadi pelaku yang beroperasi langsung dalam aktivitas perdagangan. 

Isu ini bukan hanya menyangkut kerahasiaan data, melainkan juga keberlangsungan daya saing ekspor nasional. Pasalnya, informasi mengenai pelanggan dan jaringan pasar selama ini menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang dibangun perusahaan dalam jangka panjang.

"Apabila tidak terdapat pemisahan fungsi yang jelas, muncul kekhawatiran bahwa informasi yang dikumpulkan atas nama pengawasan dapat dimanfaatkan untuk mengambil alih relasi pasar yang sebelumnya dibangun oleh sektor swasta," ujarnya.

Selain itu, Yusuf mengingatkan struktur pembeli tunggal berpotensi mengurangi posisi tawar produsen, terutama pelaku usaha di tingkat hulu. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menekan margin usaha, mengurangi insentif investasi, serta menciptakan ketidakpastian baru bagi eksportir.

Pelaku Usaha Minta Kepastian Hukum dan Kejelasan Mekanisme Ekspor Satu Pintu

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI - ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta kepastian hukum dan kejelasan mekanisme bisnis terkait dengan penerapan skema ekspor satu pintu ini. 

Mereka ingin mendapatkan jaminan kepastian akan kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi untuk ekspor mereka. 

“Kejelasan mengenai kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, maupun ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan,” kata para pengusaha tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).

Pengusaha menyebut pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pihak Ruben Onsu Bantah Sebut Sarwendah Halangi Bertemu Anak, Kuasa Hukum: Hanya Salah Pengucapan
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Satyamitra (SMKL) Bagikan Dividen Minimalis Rp10 Miliar, Cair Akhir Juni
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Update! Begini Proses Pemadaman Kebakaran Permukiman Padat Kemayoran
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Ketika Semua Menjauh, Alquran Mengingatkan Siapa Penolong Sejati Kita
• 51 menit lalurepublika.co.id
thumb
Uang Jemaah Hanania Tak Digunakan untuk Umrah, Dana Hilang Capai Rp12,145 miliar.
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.