Mantan Ketua KPU Usul Bentuk Badan Khusus Awasi Dana Kampanye

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye pemilu.

Menurut dia, pengawasan dana kampanye adalah pekerjaan yang terlalu berat jika seluruhnya dibebankan kepada KPU.

"Harus ada lembaga yang khusus menangani ini," kata Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Eks Ketua KPU: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sisakan 5 Ketidakadilan

Ramlan mengatakan, keberadaan lembaga tersebut penting karena selama ini masih terdapat celah dalam pengawasan dana kampanye, terutama yang dihimpun oleh tim informal atau kelompok di luar struktur resmi tim kampanye.

Ia menyebutkan, dana yang dihimpun oleh tim informal sering kali luput dari pengawasan, bahkan nilainya bisa lebih besar dibandingkan dana yang tercatat secara resmi.

"Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur," ungkap Ramlan.

"Karena seringkali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik," imbuh dia.

Baca juga: Eks Ketua KPU ke DPR: Pemilu Indonesia Bebas, tetapi Belum Adil

Oleh karena itu, Ramlan menilai revisi UU Pemilu perlu mengatur kewajiban pelaporan terhadap seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye, tanpa membedakan apakah dilakukan secara resmi atau tidak resmi.

"Jadi semua kegiatan formal atau informal, resmi atau tidak resmi, dalam penggalangan dana ini, ini wajib dilaporkan," kata dia.

Dalam paparannya, Ramlan mencontohkan praktik pengawasan dana kampanye di sejumlah negara demokrasi.

Misalnya, Amerika Serikat memiliki lembaga khusus yang fokus menegakkan aturan dana kampanye, sedangkan Inggris memberikan tugas tersebut kepada komisi pemilu mereka.

Baca juga: Anggota Dewan Ungkap Alasan Dukung RUU Pemilu Atur Sanksi bagi Pelaku Politik Uang

"Ada dua model ya. Model pertama model Amerika. Amerika kan tingkat federal itu tidak ada badan penyelenggara pemilu, tapi mereka membentuk American Election Commission yang tugas utamanya menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu," ungkap Ramlan.

Ramlan bahkan mencontohkan kasus seorang pengusaha Indonesia yang pernah tersangkut pelanggaran pendanaan kampanye di Amerika Serikat.

"Ada pengusaha Indonesia yang memberi sumbangan bagi Bill Clinton waktu kampanye itu ketahuan ya, kena denda dia," ucap dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, Ramlan menjelaskan bahwa lembaga pengawas dana kampanye di Amerika maupun Inggris dibekali kewenangan untuk menelusuri informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemilu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Open 2026: Adnan/Indah Lolos Dramatis, Unggulan Pertama Menanti
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov Jateng Petakan Daerah Rawan Kekeringan demi Jaga Produksi Pangan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Keluarga Korban Minta Polisi Ungkap Dalang Penganiayaan Brutal di Deli Serdang
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Ekspor Satu Pintu Dimulai, Bagaimana Dampak ke Saham Tambang hingga Sawit?
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dua Jemaah Haji Asal Probolinggo Belum Bisa Pulang karena Masih Dirawat di Arab Saudi
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.