Hakim Ulik Niat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dari Gerakan Tangan Terdakwa

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian ditampilkan dalam lanjutan persidangan militer kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memberi perhatian pada gerakan tangan terdakwa saat menyiram korban. Keterangan terdakwa akan menjadi bahan bagi hakim mengungkap niat jahat di balik aksi penyerangan itu.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (6/2/2026). Agenda sidang itu sebenarnya meminta keterangan ahli hukum pidana, tetapi terdapat selingan pengecekan rekaman video kamera pengawas. Ini baru pertama kalinya video rekaman itu diperlihatkan sepanjang proses bergulirnya persidangan.

“Kami juga baru melihat rekaman CCTV baru saat ini, Yang Mulia. Sehingga, kami juga baru melihat dan menyaksikan sama seperti Majelis Hakim dan Penasihat Hukum,” kata Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi dalam persidangan itu. 

Terdapat dua rekaman video yang diperoleh Iswadi dan tim oditur militer dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI selaku tim penyidik. Kedua video itu menggambarkan detik-detik terjadinya penyiraman air keras dari dua sudut pandang berbeda. 

Video pertama menampilkan adegan penyiraman air keras yang dilakukan Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko kepada Andrie. Dalam rekaman itu, Edi dan Andrie saling berpapasan sewaktu melintas. Aksi penyiraman dilancarkan begitu Andrie melaju persis di seberang Edi yang membonceng rekannya, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto. Dua orang terdakwa itu langsung melarikan diri. 

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian meminta video pertama itu diputar beberapa kali. Titik beratnya pada adegan sebelum penyiraman dilakukan. Ia ingin melihat gerakan tangan Edi saat menyiramkan air keras dari botol minum yang dibawanya.

“Itu tangan saudara mengarahkan ke mana? Coba dilihat tangannya. Ke badan, leher, atau muka?,” tanya Fredy kepada Edi.

Baca JugaPraperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Edi hanya menjawab singkat jika mengarahkan penyiraman ke badan. Tetapi, jawaban itu tidak memuaskan Fredy. Pasalnya, Fredy melihat tangan Edi cenderung terarah ke muka Andrie. Terlebih lagi, dampak penyiraman air keras nyatanya juga mengenai muka Andrie. Hanya saja, Edi konsisten memberikan jawaban bahwa badan Andrie adalah sasaran utamanya. 

“Saya mau tahu niatnya saudara itu dari awal sasarannya ke mana? Kalau ingin memberi pelajaran kan bisa di kaki saja,” kata Fredy. 

Lantas, Fredy kembali bertanya apakah Edi benar-benar menjadikan badan Andrie sebagai sasaran utama. Kali ini, Edi agak sedikit gamang. Edi justru menjawab tidak ada sasaran yang jelas. Jawaban terakhir Edi adalah serangan itu dilancarkannya secara acak, yang penting siraman air keras mengenai Andrie. 

Baca JugaSaksi Ahli Sebut Kondisi Fisik Andrie Tak Bisa Pulih Sepenuhnya
Lokasi eksekusi

Selesai menanyai Edi, Fredy giliran mencecar Budhi yang bertindak sebagai joki sepeda motor. Mula-mula, ia bertanya apakah titik lokasi penyerangan sudah direncanakan sebelumnya.

Ternyata, Budhi menyebut, tidak ada perencanaan mengenai lokasi eksekusi. Tetapi, Andrie sudah dikuntitnya sejak keluar dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Budhi dan Edi baru melancarkan serangannya setelah memastikan sosok yang mereka kuntit itu benar-benar Andrie. Oleh karenanya, mereka tidak menyiram air keras meski sempat berkendara saling berdampingan. Budhi lebih memilih untuk menyalip Andrie terlebih dahulu lalu menyiramkan air keras ketika kendaraan mereka saling berpapasan.

“Tidak ada yang menginstruksikan. Itu terjadi secara otomatis saja. Sama-sama hanya mengira-ngira saja,” kata Edi. 

Fredy sebenarnya ingin mengulik lebih jauh mengenai video-video itu. Ia menanyakan ke oditur militer soal bukti video lain mengingat video yang diberikan hanya berdurasi sekitar 3 menit. Ia menduga ada durasi video yang lebih panjang dan bisa memberikan penjelasan lebih terang.

Namun, oditur militer menyebut jika dua video itulah yang menjadi barang bukti yang dilimpahkan kepada mereka dari Puspom TNI. 

Ketidakhadiran Andrie

Sejauh ini, Andrie belum pernah datang dalam persidangan militer terkait kasus yang menimpanya. Ketidakhadiran Andrie sebenarnya dikarenakan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih. Apalagi beberapa kali sidang diadakan bertepatan dengan masa pemulihannya dari operasi kulit yang dilakukan akibat serangan air keras itu. 

Selaku pemimpin majelis hakim, Fredy kembali mempersoalkan ketidakhadiran Andrie. Ia menanyakan kepada saksi ahli pidana mengenai masalah itu. Pertanyaannya berbasis sejumlah ayat dari Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada sejumlah ayat itu dijelaskan jika saksi dan korban sebenarnya bisa memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan.

Jika merujuk prinsip itu, menurut Fredy, tim oditur militer sudah berupaya memfasilitasi. Namun, sebut dia, oditur militer yang sejatinya menjadi perwakilan kepentingan korban seperti tidak mendapat itikad baik. Buktinya, tim oditur militer tidak diperbolehkan menjenguk. Lebih-lebih jika akan meminta keterangan. 

“Artinya apa? Apakah itu bisa menjadi penilaian terhadap korban bahwa kepentingan korban itu tidak mau diselesaikan secara komprehensif dalam persidangan ini?” tanya Fredy.

Baca JugaAndrie Yunus Belum Pulih, Mengapa Tetap Dipaksa Bersaksi di Pengadilan Militer?

Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menjelaskan, keputusan korban untuk tidak hadir sebagai sebuah anomali. Secara normatif, sebut dia, posisi korban selalu berdampingan dengan jaksa. Apabila proses hukum berlangsung dalam peradilan militer, praktis peran jaksa dijalankan oditur militer yang akan memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban. 

Di sisi lain, lanjut Hery, hukum acara pidana memang sudah memberikan keringanan untuk tidak hadir dalam persidangan secara langsung. Misalnya, ketika seorang saksi sedang sakit. Syaratnya, alasan itu harus bisa dibuktikan secara sah dan tidak melawan hukum. Tetapi, keringanan itu tidak lantas menggugurkan kewajiban hukumnya. Begitu pula jika penolakan hadir sidang didasari alasan subjektif atau keyakinan pribadi saksi. 

“Ini harus ditambah pemahaman bahwa ada konsekuensi logis dan yuridis dari ketidakhadiran yang bersangkutan, baik dari sisi pembelaan maupun aspek pembelaan orang lain yang mungkin tidak bisa utuh. Karena, ada bagian yang tidak bisa dikonfirmasi langsung,” kata Hery, yang didapuk sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum para terdakwa. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dendam, Harta, dan Kekerasan: Motif Berlapis di Balik Skenario Maut Mantan Istri Habisi Nyawa Pengusaha Furnitur Asal Korea
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Korban Tewas Ledakan Bom Sisa PD II di Biak Bertambah Jadi 6 Orang
• 6 jam laludetik.com
thumb
Diaspora Muda Nusantara: Penjelasan Seskab Teddy Tepat, Diplomasi Presiden Prabowo Terbukti Bawa Hasil Nyata
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Sambut Keketuaan ASEAN 2029, Timor-Leste Kebut Pembangunan Infrastruktur
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Program MERATA Kota Kediri Dimulai, Mbak Wali Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
• 15 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.