Anaknya Meninggal Usai Diberi Penenang dan Jalani CT Scan, Orangtua Perkarakan RSUD Prambanan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

SLEMAN, KOMPAS – Seorang bocah berusia 3 tahun 11 bulan bernama Naura Dwi Meydita Putri meninggal usai menjalani pemeriksaan CT scan di Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Sebelum pemeriksaan itu, Naura diberikan obat penenang melalui infus sebanyak tiga kali. Orangtua Naura pun melaporkan pihak rumah sakit ke polisi karena menduga ada kelalaian medis dalam peristiwa itu.

Pada Selasa (2/6/2026), ibunda Naura, yakni Anastacia Niken Purwandari (36), mendatangi Markas Polda DIY di Sleman untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Anastacia didampingi sejumlah kuasa hukum dari Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta.

Purnomo Susanto, salah satu kuasa hukum keluarga korban, mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polda DIY pada 17 Mei 2026. “Laporannya terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang Perlindungan Konsumen,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 April 2026 saat Naura yang didampingi ibunya melakukan pemeriksaan di RSUD Prambanan. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan pemeriksaan pada Maret di RSUD Prambanan, yang sebelumnya dirujuk oleh klinik dan posyandu.

Pemeriksaan tersebut terkait kondisi lingkar kepala bocah perempuan itu yang dinilai terlalu kecil untuk anak seusianya, yakni 46 sentimeter (cm). “Saat pemeriksaan bulan Maret, (Naura) dikasih multivitamin. Kemudian dicek lagi, masih 46 cm, sehingga dokter yang memeriksa saat itu menyarankan untuk dilakukan CT scan,” ujar Purnomo.

Kedatangan Naura ke RSUD Prambanan pada 27 April itu untuk menjalani pemeriksaan CT scan tersebut. Purnomo mengatakan, sebelum itu, Naura diberi obat penenang atau sedasi yang disuntikkan melalui infus.

Baca JugaBayi 14 Bulan Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Keluarga Tuntut Sanksi Tegas

“Namun, setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu, Naura tidak sadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU. Kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, Naura meninggal dunia,” kata Purnomo.

Purnomo mengutarakan, pemberian sedasi sebelum CT scan dilakukan sebanyak tiga kali. Adapun jeda waktu antara pemberian sedasi pertama dan kedua sekitar 30 menit, sedangkan jeda antara sedasi kedua dan ketiga tak sampai 30 menit.

Tim kuasa hukum dan keluarga korban pun telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian, termasuk terkait dugaan malapraktik atau kelalaian medis yang dilakukan pihak rumah sakit. Dua orang menjadi terlapor, yakni penanggung jawab rumah sakit dan dokter yang menangani.

Anastacia mengungkapkan, saat datang ke RSUD Prambanan pada 27 April pagi itu, Naura dalam kondisi sehat, normal, dan ceria. Bahkan, Naura masih sempat bermain di ruang bermain anak di depan poli anak RSUD Prambanan.

Kondisi itu pun masih berlangsung hingga saat Naura dipasangi alat infus untuk memasukkan obat penenang. “Dia masih bercanda sama saya. Jadi, sama sekali dia tidak sakit,” kata Anastacia yang berdomisili di Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY, itu.

Setelah saya keluar itu, saya tidak tahu di dalam dokter melakukan apa.

Anastacia pun terus mendampingi Naura selama proses itu hingga akhirnya sang anak tertidur. “Setelah anak saya tidur, saya baru keluar. Setelah saya keluar itu, saya tidak tahu di dalam dokter melakukan apa,” katanya.

Setelah selesai CT scan, Anastacia menyebut, dokter mengatakan anaknya muntah, henti napas, dan sudah dipasang alat bantu pernapasan. “Sudah tidak sadar,” ujar Anastacia sambil terisak.

Sampai di ruang perawatan intensif (ICU), Anastacia juga melihat ada semacam lebam di bawah mata Naura. Anak keduanya itu pun sempat beberapa kali mengalami kejang.

Ditemui secara terpisah, Direktur RSUD Prambanan Ratih Susila mengatakan, pihaknya berencana memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya terkait peristiwa tersebut. “Ini kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga,” ujarnya.

Ratih menjelaskan, secara internal, pihaknya sudah melakukan audit medis sesuai prosedur komite etik dan komite medik. Namun, hasil audit medis itu disebut Ratih baru akan disampaikan dalam kesempatan jumpa pers, yang belum ditentukan waktunya. Hal ini termasuk detail kronologi dan penanganan yang dilakukan RSUD Prambanan.

Baca JugaKeluarga Almarhum Bayi Alceo Laporkan Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil ke Polda Sumbar

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengaku sudah mendapat laporan dari Direktur RSUD Prambanan tentang hal ini. RSUD Prambanan merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sleman di bawah naungan Dinas Kesehatan Sleman.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur,” ujar Cahya.

Menurut Cahya, saat ini RSUD Prambanan dalam tahap komunikasi dengan lembaga bantuan hukum yang mendampingi keluarga korban. RSUD Sleman pun didampingi oleh Bagian Hukum Pemkab Sleman untuk mengikuti proses hukum ini.

“Ya, kita doakanlah. Mudah-mudahan, kan, tidak ada kesengajaan seperti itu. Pasti ada sesuatu yang tidak beres, katakanlah, mungkin dengan kondisi pasiennya atau mungkin dengan kondisi obatnya atau seperti apa, nanti akan dibuktikan di situ,” kata Cahya.

Baca JugaDugaan Malapraktik, Operasi Pembersihan Infeksi Jari Malah Amputasi Kaki

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan menuturkan, saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Statusnya nanti kami akan informasikan lebih lanjut apabila sudah ada proses selanjutnya, ya. Misalnya, akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Ihsan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banderol Meroket, Jay Idzes Tembus 4 Besar Bek Termahal di Asia
• 17 jam lalubola.com
thumb
BMKG: 4 Wilayah Waspada Cuaca Selasa 2 Juni, 14 Kota Lain Berpotensi Hujan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
PGIW Sulselra Tegaskan Dukungan Kuat pada Program Pembangunan Wali Kota Munafri di Makassar
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Masa Berlaku Tarif Pajak UMKM 0,5% Resmi Dihapus, Tapi Ada Syaratnya!
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Gantikan
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.