HARIAN.FAJAR.CO.ID, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si., menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi dan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Rumah Jabatan Gubernur Siranindi, Palu, Selasa, 2 Juni.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisi IX DPR RI, pemerintah daerah, perwakilan dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan sejumlah tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi daerahnya di tengah tingginya pertumbuhan ekonomi dan arus investasi yang terus meningkat. Menurutnya, Sulawesi Tengah saat ini menjadi salah satu pusat investasi nasional dengan sedikitnya tujuh kawasan industri yang menyerap sekitar 300 ribu tenaga kerja.
Namun, pertumbuhan ekonomi 8,9 persen belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami berharap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, memperkuat perlindungan pekerja, serta memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang lebih luas dalam pembangunan industri,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyoroti pentingnya penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional, serta keterlibatan aktif dunia usaha dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mientje Wattu, menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja secara menyeluruh, khususnya di daerah-daerah industri yang berkembang pesat seperti Sulawesi Tengah.
“Pertumbuhan investasi dan industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas perlindungan tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan mendukung setiap upaya penguatan regulasi yang menjamin pekerja memperoleh perlindungan menyeluruh, baik dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, maupun jaminan hari tua,” ujar Mientje Wattu.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami juga mendorong agar penguatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja lokal menjadi perhatian utama. Ketika tenaga kerja lokal memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka manfaat investasi akan semakin dirasakan oleh masyarakat daerah,” tambahnya.
Mientje menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta memperkuat literasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan dan sektor informal yang masih mendominasi struktur ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPR RI untuk menghimpun masukan langsung dari daerah sebagai bahan penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan.
“Kehadiran kami di Sulawesi Tengah lebih banyak untuk mendengarkan berbagai masukan dan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,” ujarnya.
Komisi IX DPR RI juga mengapresiasi capaian Sulawesi Tengah dalam bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 1,6 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,95 persen atau turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan berbagai aspirasi daerah, termasuk penguatan perlindungan tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, dapat terakomodasi dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan sehingga menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa depan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Alif Noeriyanto Rahman, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin, S.Fil.I., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mientje Wattu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Nursalam Halim, Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., Ketua Apindo Sulawesi Tengah Candra Wijaya, perwakilan Asosiasi Buruh Tadulako, jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh se-Sulawesi Tengah. (*)





