Pakar Hukum: Klaim Nadiem Tak Ada Mens Rea Runtuh sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.

Pengamat kejaksaan dan hukum pidana Fajar Trio menilai argumen Nadiem yang mengklaim adanya "kekeliruan investigasi" oleh jaksa serta tameng efisiensi anggaran Rp 3,9 triliun merupakan bentuk simplifikasi yuridis yang keliru.

BACA JUGA: Didakwa Rugikan Negara, Nadiem Makarim Klaim Chromebook Justru Hemat Rp 3,9 Triliun

Menurut Fajar, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi (tipikor), berlindung di balik narasi tidak adanya tanda tangan dokumen teknis atau klaim penghematan tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

"Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara," ujar Fajar Trio saat dihubungi, Selasa (2/6).

BACA JUGA: PN Jakpus Bakal Siarkan Secara Langsung Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Fajar menyoroti argumen Nadiem yang menyebut kebijakan memilih Operating System (OS) Chrome yang gratis telah menghemat anggaran triliunan rupiah dibandingkan opsi Windows. Nadiem menilai ironis jika dirinya dituntut 27,5 tahun penjara atas kebijakan yang menghemat uang negara.

Menanggapi hal itu, Fajar menilai ada kerancuan logika berpikir (fallacy) yang mencampuradukkan antara kebijakan (policy) dan pelaksanaan (execution).

BACA JUGA: Pengamat Sebut Kasus Nadiem Makarim Cermin Buruk Penegakan Hukum

“Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga (mark-up) pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," kata Fajar.

Fajar menegaskan, keuntungan fiktif dari pemilihan OS tidak bisa dijadikan penyeimbang (offset) untuk menghapus unsur pidana jika dalam fakta persidangan terbukti harga riil Chromebook per unit jauh di bawah harga kontrak e-Katalog yang diajukan kementerian.

“Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," imbuhnya.

Terkait klaim Nadiem bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) karena para ahli dan saksi menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, Fajar Trio mematahkan argumen tersebut dengan konstruksi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia menjelaskan, unsur "memperkaya" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bersifat tunggal.

"Undang-Undang kita bunyinya jelas: 'memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi'. Jadi, meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi," papar Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa mens rea dalam tipikor tidak melulu berbentuk niat jahat langsung untuk menggarong uang, tetapi bisa berupa kesengajaan sebagai kesadaran kemungkinan (dolus eventualis).

Nadiem mengakui hadir dalam Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 untuk menerima paparan rekomendasi proyek bernilai triliunan ini. Menurut Fajar, kehadiran itu meruntuhkan dalih blind spot atau ketidaktahuan total.

“Ketika seorang menteri mengetahui ada proyek raksasa, lalu muncul pembiaran (omission) terhadap proses pengadaan yang menabrak prinsip akuntabilitas, maka unsur 'mengetahui dan menghendaki' (weten en willen) terjadinya penyimpangan itu secara hukum dianggap ada," ujarnya.

Mengenai pembelaan Nadiem yang menyatakan keputusan 100 persen Chrome OS diubah di tingkat tim teknis tanpa sepengetahuannya, Fajar mengingatkan kembali posisi Menteri berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menteri adalah Pengguna Anggaran (PA) tertinggi di kementerian. Walaupun kewenangan teknis didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanggung jawab akhir tata kelola keuangan tetap melekat pada menteri.

“Dalam hukum pidana dikenal doktrin Vicarious Liability atau pertanggungjawaban komando. Absennya pengawasan yang ketat dari pucuk pimpinan yang mengakibatkan jebolnya anggaran negara adalah bentuk kelalaian yang dapat dipidana (culpable negligence)," tutur Fajar.

Terakhir, Fajar merespons tudingan Nadiem mengenai fenomena "tukar badan" dan adanya aliran uang "terima kasih" dari vendor ke belasan pejabat pengadaan yang tidak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan.

Menurutnya, jika fakta sidang mengungkap adanya aliran uang tersebut, Kejaksaan justru memiliki kewajiban hukum untuk mengembangkan kasus ini ke arah delik suap atau gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor). Namun, hal itu tidak menghapus perbuatan materiil dari terdakwa utama.

“Adanya aliran uang ke tim teknis justru menegaskan bahwa ekosistem pengadaan di bawah kementerian saat itu rapuh dan sarat mufakat jahat (samenspanning). Sesuai Pasal 55 KUHP, pelaku bukan cuma yang berbuat fisik (pleger), tapi juga yang turut serta (medepleger). Hakim akan melihat gambaran besar ini, bukan sekadar formalitas slip tanda tangan," pungkas Fajar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Ojol Lebih Baik Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan Ketimbang Nadiem


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pimpinan DPR Apresiasi Prabowo Rombak Pimpinan BGN
• 3 jam laludetik.com
thumb
Hyland dan AWS Hadirkan Agentic Enterprise Berbasis Konten Ke Asia Pasifik Tanpa Memindahkan Data Pelanggan
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Iran Kena Sorotan! Ranjau 300 Kg Peledak Ditemukan di Perairan Oman, Jalur Minyak Dunia Terancam
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Kairi Merasa Punya Adik Lagi Saat Lihat Penampilan Bima Azriel
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
HLUN 2026 di NTT, Ratusan Lansia Operasi Katarak Gratis
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.