Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dengan telah terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan materiil dalam berkas perkara tersebut, proses penanganan kasus akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu persidangan di pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin, menjelaskan bahwa seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh pihak kejaksaan telah ditindaklanjuti dan dilengkapi oleh penyidik.
Menurutnya, berkas yang dikirimkan kepada Kejati Jakarta telah memenuhi seluruh ketentuan sehingga tidak lagi memerlukan perbaikan maupun penambahan dokumen pendukung.
Setelah status P-21 diterbitkan, penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Iman menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait penyerahan tanggung jawab atas barang bukti dan para tersangka.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, kelompok kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Di sisi lain, status tersangka yang sebelumnya disandang Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah permohonan restorative justice (RJ) yang mereka ajukan disetujui. []





