JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan narasi yang termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.
Hal itu sebagaimana disampaikan salah satu JPU, Parade Hutasoit, seusai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
"Terkait apakah ada poin-poin yang harus kita tanggapi, kita tetap menghormati persidangan sekalipun kita sudah melihat bahwa penasihat hukum sendiri beberapa menggunakan narasi-narasi yang pada dasarnya menurut kami tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," kata Parade.
Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 Triliun




