Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyiapkan sanksi terhadap sopir Suroboyo Bus yang terlibat kecelakaan dengan dump truck milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), jika hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian dari pengemudi.
Eni Sugiharti Fajarsari Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan, insiden itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) pagi sekira pukul 07.25 WIB.
Pada saat itu Suroboyo Bus hendak berangkat dari Terminal Purabaya menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat melintas di Jalan Waringin, sopir Suroboyo Bus melakukan manuver ke kanan bertepatan dengan dump truck milik DSDABM yang terparkir di tikingan sisi kanan jalan.
“Maka terjadilah insiden menyenggol truk milik DSDABM yang mengakibatkan kerusakan pada pintu dan kaca sisi kanan Suroboyo Bus,” bebernya.
Untuk memastikan kronologi kecelakaan, Eni akan berkoordinasi dengan DSDABM melihat rekaman CCTV. “Kami akan buka CCTV bersama DSDABM,” ungkapnya.
Dia juga memastikan bahwa Dishub Kota Surabaya akan memberikan sanksi ke sopir jika terbukti bersalah.
“Kita akan berikan sanksi apabila ditemukan kesalahan dari pihak driver,” imbuhnya.
Menurutnya, sanksi itu bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan.
“Kita menjalankan operasional berdasarkan SOP. Jadi apabila tidak sesuai dengan SOP, maka akan dikenakan sanksi,” tutupnya. (lta/saf/ipg)




