15 Mahasiswa FHUI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors dari Kampus

kompas.com
1 minggu lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi skorsing kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen di fakultas tersebut.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan sanksi skorsing atau penundaan kegiatan akademik untuk mahasiswa diterapkan dengan waktu berbeda-beda.

"Dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, sebanyak tiga orang di antaranya dikenakan skors selama tiga semester," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Ironi Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FHUI, Pelanggaran Hukum di Tempat Belajar Hukum

Lalu, tujuh orang di antaranya mendapatkan skors selama dua semester.

Kemudian empat orang lainnya mendapatkan skors selama satu semester.

Sementara itu, satu terlapor lain dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

Menurut Erwin, selain sanksi skors, 15 mahasiswa diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

Ia memastikan, seluruh sanksi yang dijatuhkan berdasarkan kepada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPK) dan tim ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti.

"Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat," tegasnya.

Baca juga: Polda Metro Dampingi Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Siap Proses Hukum?

Awal mula kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh 16 mahasiswa FH UI terbongkar dari bocornya grup chat para pelaku.

Salah satu anggota grup chat yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.

"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk saat dijumpai di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Pelaku terpaksa membocorkan chat tersebut lantaran ada suatu kondisi yang membuatnya terpaksa melakukannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun ia tidak menjelaskan alasan pelaku terpaksa membocorkan perbincangan isi grup tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mayat Bayi Ditemukan di Bawah Pohon Jambu di Depok, Dibuang 3 Orang Naik Motor
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pembunuh Nenek & Cucu Wanitanya di Banyumas Ditangkap: Pelaku Cucu Laki-laki
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
RUU Pemilu Tak Kunjung Dibahas, Ketidakpastian Hukum Membayangi
• 2 jam lalukompas.id
thumb
MILLS Dukung Smartfren Run 2026 untuk Perkuat Ekosistem Lari dan Gaya Hidup Sehat di Indonesia
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Pembangunan Transportasi Publik Dinilai Jadi Kunci Kesejahteraan Warga
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.