15 Mahasiswa FHUI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors dari Kampus

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi skorsing kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen di fakultas tersebut.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan sanksi skorsing atau penundaan kegiatan akademik untuk mahasiswa diterapkan dengan waktu berbeda-beda.

"Dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, sebanyak tiga orang di antaranya dikenakan skors selama tiga semester," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Ironi Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FHUI, Pelanggaran Hukum di Tempat Belajar Hukum

Lalu, tujuh orang di antaranya mendapatkan skors selama dua semester.

Kemudian empat orang lainnya mendapatkan skors selama satu semester.

Sementara itu, satu terlapor lain dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

Menurut Erwin, selain sanksi skors, 15 mahasiswa diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

Ia memastikan, seluruh sanksi yang dijatuhkan berdasarkan kepada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPK) dan tim ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti.

"Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat," tegasnya.

Baca juga: Polda Metro Dampingi Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Siap Proses Hukum?

Awal mula kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh 16 mahasiswa FH UI terbongkar dari bocornya grup chat para pelaku.

Salah satu anggota grup chat yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.

"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk saat dijumpai di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Pelaku terpaksa membocorkan chat tersebut lantaran ada suatu kondisi yang membuatnya terpaksa melakukannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun ia tidak menjelaskan alasan pelaku terpaksa membocorkan perbincangan isi grup tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ratusan Drone Rusia Bikin Ukraina Membara
• 2 jam laludetik.com
thumb
Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Berita Populer: PHEV dengan EV Range Terjauh; VinFast Lepas Bisnis Pabrik
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Manfaat Rutin Olahraga Angkat Beban Selama 1 Jam
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Indonesia Launches Investigation into Research Fraud at Denmark Conference
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.