Mulai 1 Juni 2026, ekspor sumber daya alam tertentu secara bertahap akan wajib lewat satu pintu, yaitu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah tegas ini diambil guna menghentikan praktik penipuan nilai ekspor atau under invoicing yang diklaim telah merugikan negara hingga Rp16.000 triliun selama 34 tahun terakhir.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, DSI akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran tunggal untuk tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Guna memaksimalkan pengembalian kekayaan negara dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Presiden juga menerbitkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang turut berlaku pada 1 Juni.
Melalui aturan ini, eksportir SDA wajib menyimpan 100 persen pendapatan valuta asingnya di perbankan dalam negeri paling singkat selama 12 bulan. Sementara itu, eksportir nonmigas diwajibkan menyimpan 30 persen devisanya selama minimal 3 bulan di dalam negeri. Kebijakan komprehensif ini diharapkan mampu memutus ruang gerak mafia ekspor di Indonesia.
Apakah mafia under invoicing akan mati kutu setelah peraturan baru ini berlaku?




