MADIUN (Realita) – Gugatan perdata yang diajukan Edy Susanto Santosa terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) terkait pengelolaan lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, memasuki babak baru.
Dalam jawaban gugatan yang disampaikan pada sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, PT JPC menilai gugatan tersebut salah sasaran karena tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat.
Baca juga: Ratusan Jukir Liar Disidang, Hakim Jatuhkan Denda Rp100 Ribu
Kuasa hukum PT JPC, Adib Rijannanto, menyatakan kliennya mengajukan eksepsi dengan alasan error in persona atau salah pihak yang digugat. Menurutnya, PT JPC tidak pernah terlibat dalam hubungan hukum apa pun dengan Edy Susanto Santosa.
"Khususnya tidak pernah ada perjanjian pinjam pakai, perjanjian sewa-menyewa, maupun perjanjian kerja sama usaha antara penggugat dengan PT JPC," ujar Adib.
Lebih jauh, ia menjelaskan, Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 169 tanggal 26 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ali Fauzi, S.H., M.Kn., hanya melibatkan Edy Susanto sebagai penggugat dan Kiagus Firdaus sebagai tergugat I.
Karena itu, seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut hanya mengikat kedua pihak tersebut.
"Tergugat II bukan pihak dalam perjanjian, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan wanprestasi yang didalilkan penggugat terhadap Tergugat I," tegasnya.
Selain itu, PT JPC juga menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Menurut Adib, penggugat tidak menguraikan secara rinci dasar hubungan hukum antara dirinya dengan PT JPC, melainkan hanya mendalilkan adanya aktivitas pengelolaan parkir oleh perusahaan tersebut.
Atas dasar itu, PT JPC meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukannya.
Adib juga menegaskan bahwa PT JPC tidak mengetahui adanya perselisihan antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus. Jika memang terdapat kerja sama pengelolaan parkir antara Kiagus dan PT JPC, hubungan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dan penugasan dari Kiagus sebagai pihak yang saat itu menguasai serta menggunakan lokasi usaha.
Ia membantah tudingan penggugat yang menyebut PT JPC menguasai objek sengketa tanpa hak.
"PT JPC tidak pernah memiliki ataupun menguasai objek sengketa untuk kepentingannya sendiri. Kegiatan yang dilakukan semata-mata berupa operasional jasa parkir berdasarkan hubungan bisnis dengan Tergugat I, bukan pengalihan hak atas tanah maupun bangunan milik penggugat," jelasnya.
Baca juga: Rebutan Tempat Parkir, Polisi Tembak Pecinta Hewan Berkali-kali
Menurut Adib, selama ini PT JPC juga tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun keberatan dari penggugat terkait penggunaan lahan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Edy Susanto, Melisa Susanto, menegaskan bahwa PT JPC digugat karena diduga turut mengelola area parkir komersial yang berada di atas objek milik kliennya.
Menurutnya, keterlibatan PT JPC dalam pengelolaan dan pemanfaatan ekonomi atas lahan yang disengketakan menjadi alasan perusahaan tersebut dimasukkan sebagai tergugat.
"PT JPC kami tarik sebagai tergugat bukan semata-mata karena status badan hukumnya, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan," ujar Melisa.
Ia berharap majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun pemanfaatan ekonomi objek sengketa dapat dimintai keterangan dan dipertimbangkan tanggung jawab hukumnya.
Baca juga: Hanya Gara-Gara Parkir, Dua Pria di Malang Saling Bacok
"Gugatan ini bukan ditujukan untuk mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu. Kami percaya mekanisme peradilan merupakan forum yang tepat untuk menguji siapa yang berhak, siapa yang melanggar, dan siapa yang harus bertanggung jawab," tandasnya.
Sebelumnya, Edy Susanto Santosa, warga Mangkujayan, Ponorogo, mengajukan gugatan senilai Rp5 miliar terhadap PT JPC dan Kiagus Firdaus. Edy mengklaim sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 216 atas tanah seluas 3.380 meter persegi beserta bangunan yang berada di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Gugatan tersebut berawal dari perjanjian pinjam pakai bangunan yang dibuat antara Edy dan Kiagus Firdaus pada 26 Oktober 2021. Dalam perjanjian itu, kedua pihak sepakat mengelola bangunan untuk kegiatan usaha dengan skema pembagian hasil 40:60.
Namun dalam perjalanannya, Edy menilai tidak hanya bangunan yang dimanfaatkan, tetapi juga lahan kosong miliknya yang digunakan sebagai area parkir komersial dan dikelola oleh PT JPC. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu pokok sengketa dalam perkara yang kini bergulir di PN Kota Madiun. Yw
Editor : Redaksi





