Ringkasan Berita
- Polres Kediri Kota mengungkap kasus pecah kaca mobil yang terjadi di 13 lokasi
- Pelaku berinisial SML diamankan kurang dari satu minggu setelah laporan masuk.
- Aksi pencurian terjadi di Kota Kediri, Nganjuk, dan Jombang.
- Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah wilayah Kediri Raya. Seorang pria berinisial SML (40), warga Bogor, diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
Kapolres Kediri Kota, Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari satu minggu setelah laporan pertama diterima oleh kepolisian.
“Alhamdulillah, terungkap tanggal 25, kurang dari satu minggu. Ini terjadi terungkap, kemudian setelah kita lakukan interogasi, ada kejadian di 13 TKP di wilayah Kediri dan sekitar,” kata Anggi saat konferensi pers di Polres Kediri Kota.
Beraksi di 13 Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi di 13 lokasi berbeda. Sebanyak enam TKP berada di wilayah Kota Kediri, empat TKP di Kabupaten Nganjuk, dan tiga TKP lainnya berada di Kabupaten Jombang.
Kasus yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada 19 Mei 2026 di Jalan Sersan Bahrun, Kelurahan Merican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Saat itu, korban datang ke kawasan sekitar Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri untuk menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan.
Karena kondisi pasien sudah dijaga keluarga lain, korban memilih berhenti dan makan di pinggir jalan. Namun setelah kembali ke kendaraan, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sejumlah barang berharga hilang.
Korban kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp3 juta bersama barang lainnya yang berada di dalam mobil.
Modus Pelaku Mengincar Mobil Terparkir
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan roda empat yang terparkir dalam kondisi dianggap aman untuk menjadi sasaran.
Setelah menemukan target, pelaku memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang-barang berharga yang ditinggalkan pemilik di dalam mobil.
“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor melihat kendaraan roda empat yang terparkir dianggap aman kemudian modusnya adalah melakukan pecah kaca, mengambil barang-barang berharga kemudian pelaku pergi,” jelas Anggi.
Barang yang berhasil dicuri pelaku di berbagai lokasi antara lain uang tunai, laptop, telepon genggam, dompet, hingga barang berharga lainnya.
Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Polisi memperkirakan total kerugian akibat aksi pelaku di 13 TKP mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya selama berada di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Hingga Sembilan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara dan dapat meningkat hingga sembilan tahun apabila memenuhi unsur pemberatan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Warga Waspada
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat mobil diparkir di tempat umum.
Masyarakat juga diminta memilih lokasi parkir yang aman dan tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat suatu kejahatan atau kejadian, silakan hubungi 110,” tandas Anggi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna meminimalkan risiko menjadi korban pencurian. [nm/but]




