REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA, – Sekitar 21 persen penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini telah menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP konvensional. Hal ini disampaikan oleh Dony Ariswanto, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengimplementasikan skema perluasan penggunaan IKD dengan memprioritaskan pembuatan KTP digital bagi warga yang sedang mengurus KTP elektronik. Langkah ini dimulai dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurut Dony, KTP digital semakin penting karena dapat mempermudah proses verifikasi dokumen kependudukan melalui pemindaian barcode. Dari total penduduk sebanyak 203.661 jiwa, sekitar 144.856 di antaranya adalah penduduk wajib KTP. Saat ini, sekitar 30.419 orang telah mengaktifkan KTP digital di kabupaten tersebut.
Meskipun pencapaian ini menjadikan Penajam Paser Utara sebagai yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur, angka tersebut masih di bawah target nasional sebesar 30 persen. Selain itu, penggunaan IKD juga diterapkan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tingkat sekolah lanjutan atas.
Dinas Dukcapil Kabupaten telah berkoordinasi dengan sejumlah sekolah menengah atas untuk memastikan data kependudukan calon peserta didik dapat dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil. Langkah ini bertujuan untuk memperluas penggunaan identitas kependudukan digital di kabupaten tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.