REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN, – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Dana ini akan disalurkan kepada sekitar 17.315 penerima termasuk pensiunan ASN sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah," ujar Hadi. Ledger merupakan buku besar yang mencatat transaksi keuangan penting, termasuk semua arus kas dan aset.
Pembayaran untuk pensiunan ASN akan ditangani oleh PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan bahwa dana akan disalurkan secara otomatis tanpa perlu autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026 dan tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, ataupun pajak penghasilan, karena seluruhnya ditanggung pemerintah. Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, hak tersebut tetap dibayarkan.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.