Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi pada Selasa (2/6) untuk mendalami masalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan lima saksi yang diperiksa untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, terdiri atas pihak pemerintah hingga swasta.
Baca juga: KPK periksa Dirut Surya Annisa Kencana guna usut proyek KA di Sumsel
Mereka adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah, kemudian LM selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005-2022, dan ADS selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara.
Seorang lainnya adalah anggota Exco PSSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama sekaligus kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yakni Endri Erawan.
Sebelumnya, pada 28 September 2017 KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim.
Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca juga: Kuasa hukum sebut KPK tak periksa Yaqut soal aliran uang
KPK pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Baca juga: KPK dalami pengisian kuota haji di perusahaan Fuad Hasan Masyhur
Baca juga: KPK tahan tiga dari empat tersangka kasus Gedung Pemkab Lamongan
“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan lima saksi yang diperiksa untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, terdiri atas pihak pemerintah hingga swasta.
Baca juga: KPK periksa Dirut Surya Annisa Kencana guna usut proyek KA di Sumsel
Mereka adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah, kemudian LM selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005-2022, dan ADS selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara.
Seorang lainnya adalah anggota Exco PSSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama sekaligus kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yakni Endri Erawan.
Sebelumnya, pada 28 September 2017 KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim.
Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca juga: Kuasa hukum sebut KPK tak periksa Yaqut soal aliran uang
KPK pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Baca juga: KPK dalami pengisian kuota haji di perusahaan Fuad Hasan Masyhur
Baca juga: KPK tahan tiga dari empat tersangka kasus Gedung Pemkab Lamongan





