Mengawal Perlindungan Awak Kapal Perikanan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Wahyudi (37) duduk beralaskan terpal biru pada dek teralis. Sebagian penutup teralis itu terbuka, menampakkan tangga besi yang menjulur ke ruang mesin. Kapal penangkap ikan berbobot 137 gros ton (GT) yang ia tumpangi tengah bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman, Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (21/5/2026) siang.

Dek teralis di atas kamar mesin itu menjadi tempat duduk, ruang istirahat, sekaligus alas tidur bagi Wahyudi beserta dua awak kapal lainnya. Di sudut dek, drum berisi joran pancing laut berimpitan dengan dua tas ransel yang menggembung padat, air minum, serta kantong plastik hitam besar berisi rokok, kopi, dan mi instan. Beberapa helai pakaian tergantung pada tali nilon yang membentang rendah, menyisakan ruang gerak yang teramat sempit.

Dalam hitungan hari, kapal ikan berawak 15 orang tersebut siap diberangkatkan ke perairan Bitung, Sulawesi Utara. Menurut rencana, kapal akan berlayar selama dua bulan. Menurut Wahyudi, para anak buah kapal (ABK) dijanjikan upah Rp 25.000 per hari, sementara upah kru dan kepala kamar mesin berkisar Rp 65.000 hingga Rp 100.000 per hari.

​”(Upah) ini baru sebatas omongan bos, belum ada kontrak kerja. Kalau mau berangkat nanti, biasanya ada tanda tangan kontrak,” ujar Wahyudi, awak kapal asal Kecamatan Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah, yang baru mulai bekerja di kapal pancing tersebut.

Jika buruh di darat mendapatkan upah Rp 100.000 per hari untuk waktu kerja 8-9 jam, ABK bernasib sebaliknya. Dengan upah sekitar Rp 25.000 per hari atau setara Rp 750.000 per bulan, waktu kerja mereka dimulai sejak sore hingga pagi hari. Durasi kerja ini bahkan kerap lebih lama bergantung pada musim dan banyaknya tangkapan.

Para awak kapal memang dijanjikan jatah makan, tetapi kebutuhan lain harus ditanggung sendiri. Oleh karena itu, Wahyudi memilih membawa bekal dari darat. ”Beli kopi dan mi di atas kapal lebih mahal sehingga saya bawa sendiri,” ungkapnya.

Upah yang rendah mendorong sebagian awak kapal membawa joran pribadi untuk memancing di sela-sela pekerjaan utama. Hasil tangkapan sampingan ini wajib disetor kepada pemilik kapal dengan harga beli yang sudah dipatok. Ikan tongkol, misalnya, dihargai Rp 6.000 per kilogram (kg), sementara baby tuna dipatok Rp 10.000 per kg. Harga tersebut jauh di bawah harga pasaran di tempat pendaratan ikan, yakni sekitar Rp 20.000 per kg untuk tongkol dan mencapai Rp 50.000 per kg untuk baby tuna.

Baca JugaSistem Pengupahan Awak Kapal Perikanan Belum Berkeadilan

Awak kapal hanya bisa menjual ikan kepada pemilik kapal karena mereka terikat utang atau kasbon. Wahyudi, misalnya, meminjam kasbon Rp 4 juta sebelum melaut. Uang tersebut habis dipakai untuk membeli alat pancing Rp 2 juta, perbekalan Rp 1 juta, dan dikirimkan kepada keluarga Rp 1 juta. Ia pun menargetkan hasil pancingan mandiri bisa mencapai 1 ton atau bernilai setara Rp 6 juta.

”Kalau tidak ada hasil pancingan mandiri, dua bulan kerja hanya dapat upah Rp 1,5 juta. Ini belum dipotong kasbon Rp 4 juta. Pendapatan ABK bisa cukup sampai mana?” keluh Wahyudi, yang telah menjadi awak kapal perikanan sejak tahun 1997.

​Endi (42), awak kapal lain yang juga berasal dari Wonokerto, Pekalongan, mengungkapkan bahwa upah yang diterima memang serba tidak menentu. Pada tahun 2025, ia meninggalkan pekerjaannya di kapal pukat cincin di Cilacap karena pulang nyaris tanpa penghasilan setelah lima bulan melaut. Kapal itu berhasil menangkap 70 ton ikan, tetapi hasil tersebut diklaim tidak cukup untuk menutup biaya operasional sehingga awak kapal tidak memperoleh uang bagi hasil.

Hasil pancingan mandiri mereka juga hanya dibayar separuh, dari yang biasanya Rp 6.000 per kg anjlok menjadi Rp 3.000 per kg. ”Saya hanya dinaikkan bus untuk pulang,” kisahnya.

Baca JugaKapal Pencari Ikan Dihantam Gelombang, 10 Awak Hilang
Pekerjaan berbahaya

Kisah miris awak kapal perikanan ini sejalan dengan temuan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Survei terhadap 215 awak kapal penangkap ikan selama rentang tahun 2024-2025 di lima pelabuhan utama—Jakarta, Tegal, Pati, Indramayu, dan Bali—menunjukkan bahwa standar upah awak kapal masih jauh di bawah upah minimum regional (UMR), bahkan kerap berujung pada upah minus.

Skema bagi hasil penangkapan ikan juga berpotensi mengalihkan risiko kerugian usaha kepada awak kapal. Di Pelabuhan Benoa, Bali, pendapatan bersih awak kapal yang disurvei pada tahun 2024 rata-rata hanya Rp 900.000 per bulan. Kondisi yang lebih buruk ditemukan di pelabuhan lain; awak kapal hanya membawa pulang sekitar Rp 500.000 setelah enam bulan melaut, atau setara dengan Rp 2.777 per hari.

Peneliti DFW Indonesia, Ayu Rikza, menilai, sistem pengupahan di sektor perikanan—baik upah tetap maupun bagi hasil—gagal menjamin penghidupan yang layak bagi awak kapal. Perlindungan upah minimum yang diatur secara normatif kerap tidak diterapkan. Akibatnya, saat kapal merugi, pendapatan lebih dulu dipakai untuk menutup biaya operasional pemilik, sementara pekerja sering kali hanya menerima ongkos transportasi pulang.

DFW juga menemukan indikasi manipulasi pembagian hasil melalui pembebanan biaya investasi—mulai dari perbaikan mesin, dok kapal (docking), alat tangkap, hingga upah pekerja darat—ke dalam biaya operasional yang ditanggung bersama. ”Akibatnya, banyak awak kapal terjebak dalam upah negatif ketika penghasilan mereka justru habis atau minus setelah terkena berbagai potongan,” jelas Rikza dalam taklimat media (media briefing) pada akhir Mei 2026.

”Perlu ada hitung-hitungan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja untuk menentukan logistik harian pekerja serta durasi kerja demi memenuhi kebutuhan dasar minimal. Hal ini diperlukan sebagai jaring pengaman agar logistik tercukupi dan pekerja tidak terjerat utang pembelian alat pendukung kerja,” ujarnya.

Sektor penangkapan ikan di Indonesia sejatinya menyerap banyak lapangan kerja. Hasil studi yang dilakukan Organisasi Buruh Internasional (ILO) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat ada 2,36 juta orang bekerja di sektor perikanan tangkap laut pada tahun 2021.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Mochamad Idnillah mengemukakan, perlindungan kerja yang layak bagi awak kapal perikanan selalu menjadi perhatian pemerintah. Pekerjaan awak kapal berisiko tinggi akibat faktor cuaca, kondisi laut, serta bahaya operasional di atas kapal. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) bahkan menempatkan pekerjaan di kapal perikanan sebagai salah satu profesi paling berbahaya di dunia.

Dengan risiko kerja yang tinggi, awak kapal masih terus dibayangi pola perekrutan yang rawan penipuan, upah tidak layak, jeratan utang, penelantaran, kerja paksa, hingga tindak pidana perdagangan orang. Kombinasi bahaya kerja dan penghasilan rendah ini membuat profesi awak kapal perikanan kerap menjadi pilihan terakhir bagi masyarakat.

”Sudah waktunya kita memperbaiki tata kelola perikanan tangkap Indonesia, terutama terkait awak kapal,” tegas Idnillah.

Sepanjang tahun 2023-2025, KKP telah menangani 63 pengaduan yang menimpa 351 awak kapal. Kasus yang dilaporkan mencakup masalah upah yang tidak layak, santunan kematian dan kecelakaan kerja, hingga penelantaran dan tindak pidana perdagangan orang.

Baca JugaEksploitasi Awak Kapal Perikanan dan Mendesaknya Perlindungan oleh Negara

Pengaduan kasus serupa juga diterima National Fisheries Center. Selama kurun 2019-2025, tercatat ada 205 pengaduan pekerja kapal perikanan dalam negeri dengan total 623 korban. Mayoritas kasus terkait upah yang dipotong atau tidak dibayarkan, penipuan, dan ketiadaan asuransi atau jaminan sosial.

Kasus eksploitasi pun turut menimpa pekerja migran Indonesia di kapal-kapal perikanan asing. Selama periode 2010-2025, Serikat Buruh Migran Indonesia mencatat hampir 1.000 kasus eksploitasi awak kapal perikanan migran. Permasalahan bermula dari proses rekrutmen yang tidak transparan, biaya tinggi, dokumen yang tidak jelas, penahanan paspor, hingga kontrak yang diganti secara sepihak. Pada tahun 2025, terdata 55 kasus eksploitasi awak kapal asal Indonesia yang mayoritas terjadi di kapal berbendera China, Taiwan, dan Mauritius.

Perlindungan bertahap

Indonesia kini menjadi negara ke-26 di dunia dan negara kedua di ASEAN—setelah Thailand—yang mengadopsi Konvensi ILO 188 guna memperkuat perlindungan awak kapal perikanan. Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 April 2026.

Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan, Pemerintah Indonesia akan melaporkan ratifikasi Konvensi ILO 188 tersebut dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference) Ke-114 di Geneva, Swiss, yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026. Ratifikasi ini menjadi pintu gerbang pembenahan tata kelola awak kapal perikanan sekaligus wujud penerapan standar internasional di tingkat nasional.

Konvensi ILO 188 mengatur sejumlah poin krusial terkait tanggung jawab pemilik kapal, nakhoda, dan awak kapal perikanan. Poin-poin tersebut meliputi persyaratan usia dan kesehatan, perekrutan dan penempatan, perjanjian kerja, pengawakan, hingga jam kerja. Selain itu, diatur pula sistem pengupahan, akomodasi dan makanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pemulangan (repatriasi), jaminan sosial, serta penyelesaian kasus hubungan industrial.

”Kerja di laut itu risikonya jauh lebih tinggi karena manusia tidak didesain untuk hidup di laut. Maka dari itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan adanya pelindungan yang nyata bagi awak kapal perikanan di sana,” ujar Yuli dalam diskusi yang digelar Environmental Justice Foundation (EJF) beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan ratifikasi akan dilakukan secara bertahap, mencakup tahapan sosialisasi, pembentukan otoritas yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan KKP, harmonisasi regulasi nasional, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan serikat pekerja. ”Memang tidak mudah karena pasti ada ketimpangan antara konvensi dan realitas di lapangan sektor perikanan tangkap. Ini adalah tantangan bagi kita semua. Banyak hal yang harus disiapkan,” tuturnya.

Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan menjadi salah satu langkah awal untuk mengadopsi ketentuan Konvensi ILO 188.

Idnillah menilai, dari 11 aspek ketentuan yang diatur dalam Konvensi ILO 188, hampir seluruhnya mulai diberlakukan untuk kapal-kapal yang sudah beroperasi saat ini. Ketentuan itu antara lain mencakup kewajiban jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan, sistem perekrutan, serta perlindungan awak kapal sebagai syarat penerbitan persetujuan berlayar (SPB).

Terkait upah, lanjut Idnillah, saat ini sistem pengupahan umumnya memakai pola bagi hasil. Dalam Permen KP No 4/2026, pemerintah sudah membuat skema penggajian, yakni satuan waktu yang berupa gaji bulanan, serta satuan hasil. Satuan waktu berupa gaji bulanan sudah diterapkan oleh sebagian kapal, yakni UMR atau setara UMR ditambah bonus. Kapal-kapal besar diarahkan untuk menggunakan skema gaji bulanan tersebut.

Di sisi lain, ada jenis kapal yang sulit menerapkan gaji bulanan, seperti kapal pancing ulur (handline) yang hasilnya tak bisa diukur. Ini berbeda dengan kapal alat tangkap jaring yang bisa menggunakan upah bulanan. “Tetapi, pemerintah dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan mengarahkan kapal-kapal besar wajib mengikuti skema penggajian bulanan, baik kapal baru maupun kapal-kapal yang sudah ada,” ujarnya.

Sebagai contoh, penyediaan ruang akomodasi yang layak wajib dimulai pada tahun 2027 atau setahun pascaratifikasi, khusus bagi kapal-kapal baru berukuran 24 meter atau 300 GT ke atas. Sementara itu, kepemilikan buku pelaut akan diterapkan secara bertahap untuk kapal-kapal berukuran 300 GT ke atas mulai 6 Agustus 2026. Selanjutnya, untuk kapal berukuran di bawah 300 GT akan diberikan waktu transisi implementasi hingga Februari 2031.

”Pada prinsipnya, kita akan memenuhi seluruh ketentuan konvensi secara bertahap. Untuk pelaksanaannya di dalam negeri, Permen KP No 4/2026 yang mengadopsi Konvensi ILO 188 sudah mulai berjalan,” katanya.

Baca JugaPerlindungan Pekerja Migran Perikanan Masuki Babak Baru

​CEO dan pendiri Environmental Justice Foundation Steve Trent menambahkan, langkah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan lompatan penting untuk menjamin kondisi kerja yang aman, adil, dan manusiawi bagi pekerja perikanan. Namun, ia menegaskan bahwa ratifikasi tersebut harus diikuti dengan implementasi yang tangguh, penegakan hukum yang tegas, serta transparansi. Hal ini krusial agar eksploitasi di laut benar-benar berakhir sekaligus untuk memastikan terciptanya industri perikanan yang berkelanjutan.

Koordinator Nasional Program ILO Ship to Shore Rights Asia Tenggara, Albert Y Bonasahat, juga menilai bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan komitmen Indonesia kepada komunitas internasional dalam memenuhi standar perlindungan pekerja perikanan. Namun, ratifikasi ini hanya akan bernilai positif dan berdampak jika dilaksanakan tegak lurus sesuai dengan isi konvensi tersebut.

Menurut dia, tahap awal pascaratifikasi membutuhkan sosialisasi lintas kementerian, pelaku usaha, dan serikat pekerja yang dibarengi dengan sebuah peta jalan implementasi. Peta jalan ini harus memuat tahapan dan tenggat waktu penyesuaian aturan nasional. ”Hal yang tak kalah penting adalah memberdayakan teman-teman pekerja agar bisa mengorganisasi diri melalui serikat pekerja awak kapal perikanan sehingga dapat berkarya sesuai harkat dan martabatnya,” ujar Bonasahat.

Perlindungan awak kapal merupakan jangkar penentu bagi daya saing industri perikanan Indonesia di mata dunia. Ambisi untuk memperbesar hasil tangkapan dan memperluas rantai pasok global tidak cukup hanya dibangun di atas kemegahan kapal yang berlayar, tetapi juga harus berlandaskan kesejahteraan para awak kapal yang setiap harinya mempertaruhkan tenaga dan hidup mereka di tengah lautan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dadan Hindayana Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Sempat Masuk Kabinet jadi Kepala BGN
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Respons Dino, Teddy Pamer Hasil Kunjungan Prabowo: BRICS, Investasi Ribuan Triliun, Tarif Nol Persen
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Ungkap Mantan Istri Pembunuh WNA Korsel di Bekasi Ternyata Mantan Caleg
• 7 menit lalutvonenews.com
thumb
MBTI dan Fenomena “Ini Gue Banget”: Kenapa Hasilnya Terasa Sangat Akurat?
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Lantik 221 PNS, Sekjen DPD RI Tegaskan Integritas Harga Mati!
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.