JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang terbukti selama proses persidangan. Ia juga menyoroti adanya perbedaan tafsir terhadap kebijakan pengadaan yang menurutnya justru menghasilkan efisiensi anggaran negara.
Nadiem menyebut penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan tersebut justru menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Ia mempertanyakan dasar dakwaan jika kebijakan yang dipilih justru lebih efisien.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?” ujar Nadiem di persidangan, seperti dalam tayangan video Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Kriminolog Ungkap Alasan Begal Berani Beraksi di Tengah Keramaian Jakarta | DIPO INVESTIGASI
Dalam pleidoinya, Nadiem memaparkan sejumlah poin yang menurutnya melemahkan dakwaan penuntut umum:
- Harga di bawah pasar
- Rata-rata pembelian Chromebook disebut berada di angka Rp5,6 juta, lebih rendah dari harga pasar Rp6,3 juta pada 2020.
- Audit tidak menemukan kerugian negara
- Ia menyinggung hasil pemeriksaan BPK yang tidak menemukan kerugian negara, berbeda dengan metode perhitungan lain yang digunakan jaksa.
- Tingkat pemanfaatan tinggi
- Data Chrome Device Management menunjukkan 85% perangkat masih aktif digunakan hingga 2025. Selain itu, audit internal disebut menunjukkan 95% murid, 86% guru, dan 57% kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut.
Bantah Konflik Kepentingan dan Tuduhan Pribadi
Nadiem juga membantah tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek/GoTo. Ia menegaskan investasi mayoritas terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri dan dirinya tidak memiliki kendali dalam struktur perusahaan setelah masuk kabinet.
Ia juga menepis tuduhan adanya niat jahat dalam pengambilan kebijakan, serta menegaskan tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
“Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar, tanpa pernah mengorbankan integritas saya,” ujarnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- sidang tipikor
- nadiem makarim
- pengadaan laptop
- chromebook indonesia
- mendikbudristek
- pleidoi





