JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu agenda dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Usulan tersebut memunculkan pertanyaan di publik: mengapa batas usia pensiun polisi perlu diubah dan apa alasan yang melatarbelakanginya?
Baca juga: Kompolnas Harap Penguatan Lembaga Masuk dalam Revisi UU Polri
Saat ini, usia pensiun anggota Polri diatur 58 tahun. Namun, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, muncul usulan agar batas usia pensiun ditingkatkan menjadi 60 tahun dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang.
DPR dan pemerintah menyebut usulan itu dilandasi pertimbangan kesetaraan dengan aparat penegak hukum lain, aspek keadilan, hingga meningkatnya angka harapan hidup masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah akademisi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menghambat regenerasi organisasi dan karier anggota Polri.
Demi KesetaraanWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, salah satu alasan utama munculnya usulan penambahan usia pensiun Polri adalah untuk menciptakan kesetaraan dengan institusi penegak hukum, dan aparat negara lainnya.
Menurut Dasco, saat ini sejumlah institusi sudah memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi dibanding Polri.
"Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60 tahun, kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," imbuh dia.
Baca juga: Kompolnas Jelaskan Mengapa Penguatan Lembaganya Penting dalam Revisi UU Polri
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usia pensiun TNI kini diatur berdasarkan pangkat.
Perwira hingga kolonel pensiun pada usia maksimal 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun, bintang tiga 62 tahun, dan bintang empat 63 tahun serta dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui keputusan presiden.
Sementara itu, batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) juga bervariasi. Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan ahli muda pensiun pada usia 58 tahun.
Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan pejabat fungsional ahli utama mencapai 65 tahun.
Adapun untuk kejaksaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur usia pensiun jaksa menjadi 60 tahun.
Meski demikian, penerapan aturan tersebut ditunda selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga baru berlaku pada 2027.
Pemerintah Singgung Keadilan Dan Harapan HidupPandangan serupa disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurut dia, perubahan batas usia pensiun Polri harus dilihat dari aspek keadilan antar institusi negara.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Selain faktor kesetaraan, Supratman menilai perubahan batas usia pensiun juga perlu mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurut dia, semakin tinggi angka harapan hidup, semakin panjang pula masa produktif seseorang.
"Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," tuturnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU Polri di DPR Hanya Formalitas, Belum Jawab Harapan Publik





