JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Keduanya pun akan segera disidang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya pada Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirim ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ucapnya.
Baca Juga: Kronologi PDIP-Roy Suryo Cs Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Sebelum Persidangan
Lebih lanjut, Iman menyampaikan, pihaknya kemudian akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan akan dilakukan. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi mengenai hal tersebut.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," tuturnya.
Adapun dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua terdiri atas tiga tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- berkas roy suryo tifa
- berkas perkara lengkap
- roy suryo segera disidang
- kasus ijazah jokowi





