Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 guna merevisi ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan ini, pemerintah merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini merupakan perubahan atas PP 55/2022 yang secara khusus mengatur kembali penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)," demikian bunyi Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026, dikutip Selasa (2/6).
Melalui ketentuan peralihan, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final berdasarkan aturan lama berakhir pada Tahun Pajak 2024 untuk tetap menggunakan tarif tersebut pada Tahun Pajak 2025 dan 2026. Sementara wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 dapat memanfaatkannya hingga Tahun Pajak 2026.
Fasilitas serupa juga diberikan kepada koperasi yang telah terdaftar sebelum PP ini berlaku. Koperasi dapat tetap menggunakan skema PPh Final hingga Tahun Pajak 2029 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Di sisi lain, lewat aturan ini pemerintah juga memperketat kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema tersebut.
Dalam Pasal 57 dituliskan PPh Final 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam beleid ini juga ditegaskan sejumlah profesi tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Pemerintah memasukkan penghasilan dari pekerjaan bebas ke dalam kategori yang dikecualikan dari fasilitas tersebut.
Profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas antara lain pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, atlet, seniman, hingga pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (4) sebagai berikut:
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
- pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
PP 20/2026 ini juga memperketat penghitungan batas omzet Rp 4,8 miliar. Jika seorang wajib pajak orang pribadi memiliki lebih dari satu usaha melalui perseroan perorangan, seluruh omzet usaha tersebut akan digabung untuk menentukan kelayakan memperoleh fasilitas. Ketentuan serupa berlaku bagi pasangan suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Aturan ini termaktub dalam Pasal 58 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan:
- jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan
- imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:
- menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
- istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
(3) Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.




