Jakarta, tvOnenews.com - Ada fakta mengejutkan dalam kasus pembunuhan terhadap wanita muda berinisial L (20) di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ternyata sosok yang diduga menjadi pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Meski demikian, pelaku dipastikan telah ditangkap oleh tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum.
Akan tetapi, karena berhadapan dengan hukum sebagai anak, maka identitas pelaku tidak dapat dipublikasikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyebut status pelaku sebagai anak membuat proses hukum harus dijalankan dengan mekanisme khusus.
“Memang ini adalah anak berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan masih berstatus anak. Kami mohon maaf tidak bisa menyampaikan identitas karena itu menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga identitas dari pelaku yang berhadapan dengan hukum,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Selain penegakan hukum, sambung dia, aspek perlindungan dan pendampingan terhadap pelaku selama proses penyidikan berlangsung turut diperhatikan.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan motif pasti di balik kematian korban.
Pasalnya, penyidik masih mencocokkan hasil pemeriksaan pelaku dengan barang bukti, hasil olah TKP dan keterangan para saksi.
“Ini masih didalami. Ada informasi awal yang bersangkutan ingin mengambil barang dari si korban. Ada beberapa handphone dan barang-barang lain, tapi ini masih didalami,” terangnya.
“Motif ini bisa saja berubah di saat awal proses penyelidikan, interogasi awal. Pada saat nanti sudah dalam pendalaman oleh penyidik dalam pemberkasan itu juga akan bisa berubah. Makanya harus ada penyesuaian dan penyidik pasti akan menyesuaikan antara fakta di TKP, keterangan saksi-saksi termasuk dari keterangan si tersangka,” ungkapnya.
Adapun L ditemukan tak bernyawa pada 29 Mei 2026. Korban dengan luka di bagian kepala. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)




