JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pada Senin (25/5/2026).
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," kata hakim.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab Bank, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Aktor Intelektual Diungkap
Para terdakwa yang akan divonis itu tiga prajurit TNI antara lain bernama terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.
Hakim menyampaikan sidang vonis tersebut kemungkinan digelar pada siang hari, mengingat pada paginya akan digelar sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3 (Juni)," tuturnya dilansir Antara.
Terdakwa Dituntut 4-12 Tahun
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru dituntut Oditur Militer dengan pidana penjara 4 hingga 12 Tahun, pada Senin, 18 Mei 2026.
Adapun rinciannya, terdakwa Mochammad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara 10 tahun, dan Frengky Yaru dituntut pidana 4 tahun penjara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara
- kasus pembunuhan kacab bank
- sidang vonis pembunuhan kacab bank
- sidang vonis
- terdakwa 3 prajurit tni
- pembunuhan
- tni





