Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan pengisian kuota haji di PT Maktour, perusahaan biro perjalanan haji milik Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap empat staf perusahaan tersebut sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan keempat staf PT Maktour tersebut berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
“Para saksi hadir dan didalami penyidik terkait pengusulan serta mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain memeriksa staf, penyidik KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, pemilik Maktour tersebut mangkir dengan alasan masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ini sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya saat ini berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Kendati demikian, pada 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari klaster swasta dan asosiasi, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Antara)




