Ngebut di Gang atau Kompleks Perumahan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Banyak pengendara menganggap jalan lingkungan atau kawasan permukiman sebagai area yang bebas dari aturan lalu lintas. Padahal, batas kecepatan tetap berlaku meski kendaraan melintas di gang, jalan kompleks, atau kawasan perumahan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan bahwa pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan di kawasan permukiman dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :
Tragis! Remaja 18 Tahun Tewas Ditembak di Dalam Kamar, Polisi Temukan Revolver dan Temannya Ditangkap
Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Paling Sering Bikin Kena ETLE

Aturan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Permenhub Nomor PM 111 Tahun 2015, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Rabu 3 Juni 2026, batas kecepatan maksimal kendaraan bermotor di kawasan permukiman ditetapkan sebesar 30 kilometer per jam.

Artinya, pengendara tidak diperbolehkan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi meski kondisi jalan terlihat lengang atau sepi.

Aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Jalan lingkungan umumnya memiliki karakteristik yang berbeda dibanding jalan arteri atau jalan tol. Lebarnya lebih sempit, banyak persimpangan, serta aktivitas warga yang berlangsung sepanjang hari.

Di kawasan perumahan, pengendara juga harus mewaspadai anak-anak yang bermain, warga yang berjalan kaki, pesepeda, hingga kendaraan yang keluar masuk dari rumah tanpa diduga.

Dengan kecepatan maksimal 30 km/jam, pengemudi memiliki waktu lebih banyak untuk bereaksi apabila terjadi situasi darurat yang membutuhkan pengereman mendadak.

Selain menyangkut keselamatan, kendaraan yang melaju terlalu cepat di lingkungan warga juga dapat menimbulkan gangguan berupa kebisingan dan debu yang mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga :
Anak Perwira Polisi Pembuat Lomba Komentar Paling Rasis di Media Sosial Jadi Tersangka
Geger! Mayor TNI AL Diduga Aniaya Polisi hingga Tak Sadarkan Diri
Kadispenad Tegaskan Keterlibatan TNI Buru Begal karena Permintaan Resmi dari Polisi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keseruan kumparan Hangout, Eksplor Sudut Bersejarah Manggarai!
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Real Madrid Ingin Boyong Konaté dan Dumfries Sebelum Piala Dunia Dimulai
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
4 Event HUT ke-499 Jakarta di Kota Tua, Pertunjukkan Seni hingga Bermain Permainan Tradisional
• 5 jam laludisway.id
thumb
Menlu AS: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kemungkinan Masih Hidup
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Agustina Arumsari Wakil Ketua BGN Baru: Eks Petinggi BPKP Ahli Investigasi
• 13 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.