Jakarta, VIVA – Banyak pengendara menganggap jalan lingkungan atau kawasan permukiman sebagai area yang bebas dari aturan lalu lintas. Padahal, batas kecepatan tetap berlaku meski kendaraan melintas di gang, jalan kompleks, atau kawasan perumahan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan bahwa pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan di kawasan permukiman dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Permenhub Nomor PM 111 Tahun 2015, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Rabu 3 Juni 2026, batas kecepatan maksimal kendaraan bermotor di kawasan permukiman ditetapkan sebesar 30 kilometer per jam.
Artinya, pengendara tidak diperbolehkan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi meski kondisi jalan terlihat lengang atau sepi.
Aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Jalan lingkungan umumnya memiliki karakteristik yang berbeda dibanding jalan arteri atau jalan tol. Lebarnya lebih sempit, banyak persimpangan, serta aktivitas warga yang berlangsung sepanjang hari.
Di kawasan perumahan, pengendara juga harus mewaspadai anak-anak yang bermain, warga yang berjalan kaki, pesepeda, hingga kendaraan yang keluar masuk dari rumah tanpa diduga.
Dengan kecepatan maksimal 30 km/jam, pengemudi memiliki waktu lebih banyak untuk bereaksi apabila terjadi situasi darurat yang membutuhkan pengereman mendadak.
Selain menyangkut keselamatan, kendaraan yang melaju terlalu cepat di lingkungan warga juga dapat menimbulkan gangguan berupa kebisingan dan debu yang mengurangi kenyamanan masyarakat sekitar.
Korlantas Polri menegaskan bahwa pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.





