Bos Hanania Tersangka Penipuan Umrah Dijerat Pasal Penggelapan, TPPU Diusut

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF sebagai tersangka penipuan ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Penyidik, kata Budi, juga mendalami terkait dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya," kata dia.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," imbuhnya.

Baca juga: Kemenhaj Siapkan Regulasi Baru Buntut Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Alasan Tak Berangkatkan Jemaah

Polisi mengungkap dalih bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF tidak memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci. Dia berdalih terjadi perubahan harga pada tiket pesawat.

"Yang pertama terkait dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu yang disampaikan oleh Tersangka, salah satu alasan yang disampaikan oleh Tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat. Ini yang disampaikan oleh Tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Namun, kata Iman, penyidik tak serta-merta memercayai dalih tersebut. Saat didalami, ditemukan fakta bahwa uang dari jemaah digunakan untuk kepentingan di luar dari rencana pemberangkatan jemaah.

"Tentunya penyidik berdasarkan pada fakta penyidikan mengenai digunakan untuk apa dari uang-uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional ini, apakah digunakan untuk kepentingan yang lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut," kata Iman.

"Kami hanya berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. Walaupun memang salah satu alasan yang disampaikan adalah seperti itu (karena tiket pesawat)," imbuhnya.

Polisi mengungkap penggunaan uang jemaah umrah oleh bos Hanania Travel yang berujung jemaah gagal berangkat. Polisi menyebut uang jemaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah jemaah.

Iman menyebut uang jemaah dipakai untuk membayar sejumlah influencer. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk keperluan promosi paket umrah.

"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.

Baca juga: Ulah Bos Hanania Pakai Duit Jemaah Bayar Influencer Promosi Umrah




(wnv/mea)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Al Izhar Cendekia Makassar Buka Penerimaan Peserta Didik Baru, T3Q Jadi Kurikulum Unggulan
• 3 jam laluharianfajar
thumb
BPS Catat Neraca Dagang Indonesia Surplus 5,64 Miliar Dolar AS pada Januari-April 2026
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Rudianto Lallo Apresiasi Kapolda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Cegah Kekerasan di Kampus, Mendiktisaintek Larang Ospek dan Aturan Senioritas!
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.