Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain Ronald, Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik juga menangkap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta. Upaya paksa tersebut dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Kasus ini tampaknya berpotensi meluas. Budi menjelaskan bahwa tim KPK hingga Rabu ini masih bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan di luar wilayah Jakarta Barat.
"Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," kata Budi.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut. Sebagai informasi, operasi senyap kali ini merupakan OTT ke-11 yang digelar komisi antirasuah sepanjang tahun 2026. (Antara)




