JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Kepala Imigrasi Jakarta Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, valuta asing (valas) atau mata uang asing hingga logam mulia.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ungkap Budi, Rabu (3/6/2026).
Ia menyebut, sejauh ini KPK telah mengamankan belasan orang dalam operasi senyap tersebut, salah satunya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: KPK Sebut OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
"Salah satunya itu," ungkapnya, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.
Budi juga menjelaskan, OTT ini terkait dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," ujarnya.
"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, Kartu Identitas Tetap, ada yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut."
Sementara terkait konstruksi perkaranya, ia menyebut hal itu nantinya akan disampaikan KPK dalam konferensi pers.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kpk
- ott kpk
- operasi tangkap tangan
- imigrasi jakarta barat
- OTT kepala imigrasi jakarta barat
- kepala imigrasi jakarta barat





