Kepala Imigrasi Jakarta Barat Kena OTT KPK, Belasan Orang Diamankan dan Operasi Meluas ke Bali

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam kini menyeret nama besar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dipastikan termasuk dalam jajaran pihak yang diamankan.

Tidak hanya bergerak di ibu kota, tim penyidik antirasuah kini melebar hingga ke Bali dan Jawa Barat seiring berkembangnya temuan di lapangan.

"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dari operasi ini, belasan orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas. Kami akan update secara detail untuk jumlahnya," terang Budi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. KPK menduga ada permainan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," ungkap Budi.

Selain unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian, pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara juga turut diamankan. Belum ada temuan keterlibatan pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini.

"Selain pihak dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan. Karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya," jelas Budi.

Baca Juga: Bukan Pejabat BGN, KPK Gelar OTT di Jakarta Barat dan Amankan Belasan Orang

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring. Lembaga antirasuah masih mendalami apakah perbuatan para tersangka masuk ke dalam delik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang.

Detail lengkap termasuk jumlah barang bukti dan konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fitur Baru Roblox Ini Sudah Tersedia untuk Pengguna Indonesia
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Said Didu Dukung Istana Bongkar Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Fuad Masyhur Mangkir dari Panggilan KPK
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
IHSG Sesi I Anjlok 4,93 Persen ke 5.889, Rupiah Rp 17.927 per Dolar AS
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.