Polisi Tangkap 2 Tersangka Lain yang Terlibat Dalam Penyekapan Kakek di Surabaya

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyekapan kakek berusia 80 tahun di Surabaya, yang dilakukan oleh tersangka LA, pacar anaknya sendiri.

Dalam pengembangan kasus itu, polisi akhirnya menangkap dua tersangka lain yakni, AJS dan UMTS, warga Jawa Tengah yang berperan sebagai penyekap.

AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, dalam melancarkan aksi penyekapan yang dirancang oleh tersangka LA, AJS dan UMTS berpura-pura sebagai penagih utang.

“Jadi dua pelaku ini berpura-pura sebagai penagih utang. Seolah-olah, anak korban punya utang tapi belum dilunasi. Sehingga, agar utang itu segera dilunasi, tersangka menangkap dan sempat menyekap korban di sebuah hotel di Semarang,” katanya, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil penangkapan AJS dan UMTS, polisi juga mengamankan barang bukti handphone yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dan merencanakan aksi penyekapan dengan LA.

Diberitakan sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap LA perempuan asal Jakarta, karena diduga menyekap KC yang merupakan ayah sang pacar, di salah satu apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya, sejak Oktober 2025 sampai April 2026.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, pelaku L menjalankan misinya dibantu oleh seorang pembantu, yang bertugas menjaga dan memberi makan korban, serta dua orang pria yang bertindak sebagai penyekap.

Kasus ini diketahui pihak kepolisian setelah pihak keluarga korban membuat laporan orang hilang pada Februari 2026 lalu.

Pada polisi, L nekat melakukan penyekapan karena ingin menguasai harta korban. Selama masa penyekapan, pelaku berhasil menguras tabungan korban senilai Rp2 miliar serta emas seberat 1 kilogram.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kir/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Open 2026: Main Buru-buru Bikin Langkah Leo/Daniel Terhenti
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Gantikan Dadan Hindayana
• 18 jam laludisway.id
thumb
Sukses Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting, 3 Kota Ini Raih Penghargaan dari Kemendagri
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Pegang Peran Penting, Ini Sosok Fabiola Elizabeth, Mantan Istri Reza SMASH yang Terlibat Sindikat Love Scamming di Solo
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Presdir Bolde Lepas Jabatan Komisaris MPX Logistics (MPXL)
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.