Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menegakkan disiplin hukum persaingan usaha dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power. Penyebabnya? Perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan ini terlambat melaporkan aksi pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.
Putusan bernomor 08/KPPU-M/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung KPPU Jakarta pada Selasa (2/6/2026). Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, bersama M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi, memutuskan bahwa PT ITM Bhinneka Power secara sah telah melanggar kewajiban notifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Kronologi: Terlambat Tiga Hari Kerja, Kena Denda MiliaranBerdasarkan fakta persidangan, transaksi akuisisi 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Sesuai Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif.
Artinya, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima dokumen pemberitahuan tersebut pada 7 November 2023 – atau hanya berselisih tiga hari kerja dari tenggat waktu. Meski terbilang singkat, hukum tetaplah hukum. Keterlambatan sekecil apa pun tetap dianggap pelanggaran administratif.
Terlapor Kooperatif, Tetap Tak Bisa Hindari SanksiDalam persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui keterlambatan yang terjadi. Pihak perusahaan juga menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif dan responsif sepanjang proses pemeriksaan. Mereka hadir dalam setiap sidang dan memenuhi seluruh permintaan dokumen dari Majelis Komisi.
Namun, sikap baik tersebut tidak menghapuskan sanksi. Majelis Komisi menegaskan bahwa kewajiban notifikasi bersifat strict liability – terlambat sekalipun dengan alasan apa pun, tetap harus dikenai sanksi administratif.
Denda Pokok, Jaminan Bank, hingga Denda KeterlambatanSelain membayar denda Rp1 miliar, PT ITM Bhinneka Power diwajibkan untuk:
- Menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda (Rp200 juta) paling lambat 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan.
- Melunasi seluruh denda paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika terlambat membayar, perusahaan akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang harus disetorkan ke kas negara.
Apa Kata KPPU?Ketua Majelis Komisi, Moh. Noor Rofieq, dalam keterangannya menegaskan bahwa aturan notifikasi bukan sekadar formalitas. “Kewajiban melaporkan penggabungan atau pengambilalihan tepat waktu adalah instrumen penting untuk mencegah potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
KPPU juga mengapresiasi kooperatifitas PT ITM Bhinneka Power, namun menekankan bahwa kepatuhan terhadap tenggat waktu adalah cerminan seriusnya pelaku usaha dalam menjalankan tanggung jawab hukum.
Profil Singkat PerusahaanPT ITM Bhinneka Power adalah pemain di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia. Kegiatan usaha utamanya meliputi pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan. Sementara itu, PT Centra Multi Suryanesia Aset menjadi target akuisisi dengan porsi 65 persen saham yang kini beralih kepemilikan.
Pelajaran Penting bagi Pelaku UsahaKasus ini menjadi pengingat bagi korporasi di Indonesia, khususnya yang aktif melakukan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Keterlambatan notifikasi – sekecil apa pun – berisiko denda miliaran rupiah. Apalagi dengan batas waktu 30 hari kerja pasca efektif yuridis, perusahaan wajib memiliki sistem kepatuhan internal yang mumpuni.
Bagi PT ITM Bhinneka Power, denda Rp1 miliar mungkin bukan angka yang membuat bangkrut. Namun, reputasi dan catatan pelanggaran di KPPU bisa menjadi beban tersendiri di masa depan, terutama saat mengajukan izin usaha atau partisipasi dalam proyek-proyek strategis nasional.
KPPU pun menegaskan: tidak ada toleransi untuk keterlambatan notifikasi. Tiga hari, denda miliaran. Itulah harga dari kelalaian administratif.





