Untung Rugi saat Himbara Dapat Seluruh Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan terbaru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE) berlaku per 1 Juni 2026. Meskipun terdapat sederet perluasan dan perubahan, seluruh valuta asing (valas) eksportir semuanya tetap harus diparkir di bank BUMN atau himpunan bank negara (himbara).

Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, untuk komoditas nonmigas menjadi 100 persen selama 12 bulan, sementara sektor hulu migas minimal 30 persen selama 3 bulan.

Dalam beleid tersebut, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui himbara, meskipun terdapat pengecualian untuk sektor pertambangan dalam kerangka perjanjian bilateral tertentu yang dapat menempatkan minimal 30 persen selama minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank non-himbara.

Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai kebijakan DHE SDA yang diarahkan seluruhnya melalui himbara berpotensi positif bagi himbara, tetapi dampaknya justru cenderung negatif bagi perbankan di luar himbara alias bank swasta.

Secara langsung, kata dia, dampaknya adalah peningkatan pasokan dan penempatan valuta asing di sistem keuangan domestik, terutama di himbara, karena pokok kebijakan terbaru mewajibkan eksportir memasukkan 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia.

Dana valas yang terkunci selama 3 sampai 12 bulan, menurut Josua, juga dapat memperkuat posisi likuiditas valas bank BUMN, meningkatkan kapasitas pembiayaan perdagangan, pembiayaan impor bahan baku, kredit valas untuk debitur berorientasi ekspor, transaksi lindung nilai, dan layanan treasury.

Namun, Josua menilai risiko kebijakan ini juga perlu dicermati. Pasalnya, jika seluruh aliran DHE SDA terlalu terkonsentrasi di himbara, maka bank swasta dan bank asing yang selama ini aktif melayani transaksi ekspor-impor bisa kehilangan likuiditas valas dan hubungan transaksi dengan eksportir.

"Ini dapat menimbulkan distorsi persaingan di sektor perbankan. Selain itu, eksportir bisa merasa fleksibilitas kasnya berkurang, terutama jika mereka memiliki kebutuhan valas untuk impor bahan baku, pembayaran utang, operasional luar negeri, atau kontrak dagang internasional," jelasnya kepada kumparan, Rabu (3/6).

Josua berpendapat jika aturan terlalu kaku, pelaku usaha dapat menilai kebijakan ini sebagai pembatasan yang menambah biaya, bukan sekadar penguatan sistem keuangan.

Risiko juga perlu diperhatikan dari himbara itu sendiri. Dia menilai, tambahan likuiditas valas membawa tanggung jawab risiko, sehingga bank harus mampu menempatkan dana valas tersebut secara aman dan produktif. Himbara harus menjaga agar tambahan likuiditas tidak berubah menjadi pembiayaan valas yang berisiko tinggi.

"Jika dana valas masuk besar tetapi permintaan kredit valas yang sehat terbatas, maka dana tersebut bisa menekan margin karena bank harus membayar imbal hasil tanpa bisa menyalurkan secara optimal. Jika disalurkan terlalu agresif, risiko kredit valas dapat meningkat, terutama pada debitur yang pendapatannya rupiah tetapi pinjamannya valas," tegas Josua.

Senior Vice President di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menjelaskan penempatan DHE SDA seluruhnya di himbara menguntungkan karena memperkuat likuiditas bank negara, menjaga devisa tetap di dalam negeri, dan memudahkan pengawasan pemerintah.

Namun, dia pun menilai terdapat risiko yakni kompetisi dengan bank swasta menjadi berkurang, dan eksportir kehilangan fleksibilitas memilih bank yang selama ini melayani transaksi mereka.

"Kebijakan ini bisa dipahami untuk kepentingan stabilitas, tetapi ke depan bank swasta yang kuat dari sisi modal, kepatuhan, dan layanan devisa sebaiknya tetap diberi ruang agar pasar lebih sehat dan layanan kepada eksportir lebih optimal," tutur Trioksa.

Senada, Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, juga menyebutkan dampak secara jangka pendek dari kebijakan DHE SDA terbaru yaitu berpotensi mendorong tambahan dana valas, potensi kenaikan transaksi treasury, fee based income, dan peran strategis bank BUMN dalam stabilisasi ekonomi.

"Secara keseluruhan, proyeksi saya kebijakan ini akan memberi dampak positif moderat terhadap himbara dan sektor keuangan nasional secara parsial karena berdampak negatif bagi perbankan non-himbara," ungkapnya.

Myrdal juga menyoroti tidak adanya partisipasi bank swasta untuk penempatan DHE SDA. Kendati begitu, dia mengatakan kemungkinan tujuannya yakni mengurangi potensi DHE mengendap di luar sistem moneter Indonesia jika valas disimpan di bank non-himbara.

"Sebenarnya kalau dikelola oleh bank himbara semua itu bagus, karena satu pintu bisa lebih rapi, penerapannya juga lebih efektif. Tapi kan bank swasta juga ada beberapa keunggulan juga terkait dengan DHE ini. Baik itu untuk prosesnya mungkin lebih efisien, lebih cepat, mereka juga mungkin ada berbagai produk yang bisa mengakomodir dari dana DHE," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menanggapi retensi DHE SDA wajib ditempatkan di himbara dan nasib bank swasta. Ia mengaku belum bisa memastikan apakah ke depan akan ada penyesuaian terhadap bank swasta atau tidak.

"Jadi memang mungkin bank swasta yang selama ini mungkin juga ikut mengelola rekening khusus yang terkait dengan DHE itu mungkin akan ada adjustment gitu kan. Tapi juga mungkin tidak, tergantung nanti ketentuan pelaksanaannya apakah ini masuk ke pengecualian atau tidak gitu kan,” kata Dian ketika ditemui di Perbanas Institute, Jakarta pada Selasa (2/6).

Dian juga menjelaskan dalam proses transisi aturan DHE SDA dari yang lama ke aturan baru, ia optimistis bahwa prosesnya tak akan terlalu sulit. Apalagi menurutnya pemerintah juga sudah memberi pengecualian bagi eksportir yang terkait negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia.

Dia juga memastikan potensi over liquidity valas di himbara tak akan terjadi. Menurutnya, potensi over liquidity valas akan terus diawasi dengan regulasi posisi devisa neto (PDN) atau net open position.

"Dan mudah-mudahan masa transisi ini tidak akan terlalu sulit dilalui ya. Karena memang sudah ada pengalaman sebetulnya ya kan, sebetulnya ini hanya perubahan. Dan juga kita paham betul bahwa ada juga exception. Ada exception dengan perjanjian perdagangan itu yang nanti kita harus tunggu dulu nanti kira-kira ketentuan tindak lanjutnya, ketentuan pelaksanaannya seperti apa,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG: El Nino Masih Bertahan, Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan dalam Sepekan ke Depan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Bernardo Tavares Mulai Cuci Gudang, Depak Lima Legiun Asing Persebaya Sekaligus
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Masih Ingat Reza SMASH? Namanya Ikut Disebut usai Fabiola Elizabeth Jadi Tersangka Love Scamming Internasional
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Malapetaka Hantam Jepang, Warga Dikepung Gelap Gulita
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
OTT KPK, Belasan Orang Ditangkap Termasuk Kepala Imigrasi Jakarta Barat
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.