Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada 10 Juni 2026.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan jadwal tersebut telah disepakati dalam persidangan. Sebelum memasuki agenda putusan, persidangan akan lebih dulu mengagendakan pembacaan pleidoi (nota pembelaan), replik, dan duplik dari para pihak.
Advertisement
"Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026," ucap Fredy dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Fredy menjelaskan nota pembelaan dapat disampaikan secara terpisah oleh masing-masing terdakwa maupun melalui penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa telah dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun. Tuntutan tersebut diajukan karena para terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.




