jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6).
Penyaluran tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
BACA JUGA: TASPEN Pastikan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Disalurkan Mulai Hari Ini, Simak Ketentuannya!
Pembayaran gaji ke-13 tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta.
Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, TASPEN telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang TASPEN di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Mulai 2 Juni, TASPEN akan Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Lewat 46 Mitra Bayar
Khusus wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN.
Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya baik secara jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, hingga kecepatan waktu penyaluran manfaat kepada peserta.
BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? PPPK Paruh Waktu Sudah Mendapat Kepastian
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemi Franscis menyampaikan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu.
"Sampai dengan pagi hari ini sekitar 98,95 persen sudah tersalurkan,” kata Fary dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Fary mengatakan TASPEN menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.
Dia mengingatkan meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, dana gaji ke-13 tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh.
Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap gaji ke-13, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada TASPEN.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, baik jumlah penerima manfaat, nilai manfaat hingga kecepatan waktu penyaluran manfaat kepada peserta.
Pada 2026, jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta pensiunan.
Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp 400 miliar dengan nilai penyaluran, yang sebelumnya sebesar Rp 10,43 triliun pada 2025 menjadi Rp 10,83 triliun pada 2026.
Adapun dari segi kecepatan waktu, sebanyak 99,14 persen penyaluran manfaat telah diterima oleh peserta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96 persen pada pada hari pertama penyaluran manfaat gaji ke-13.
Capaian ini mencerminkan komitmen TASPEN dalam memastikan penyaluran hak peserta berjalan tepat waktu, optimal, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi para pensiunan.
Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus untuk memperoleh gaji ke-13.
Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026.
Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 Tahun 2026 sebagai berikut:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
TASPEN juga mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Seluruh layanan TASPEN diberikan tanpa dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan, Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919.
Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya, sekaligus menegaskan perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK, ternyata Masih Ada yang Ditunggu, Oalah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




