Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) sehari setelah eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua pimpinan lain dicopot Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan proses hukum tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
"Jadi kalau pertanyaannya tentang informasi yang beredar dari pagi hingga siang hari ini, tentunya yang pertama-tama ya, marilah kita beri kesempatan pada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya dan kemudian nanti kita bersama kita lihat dan kita tunggu hasilnya," kata Pras kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Pras menegaskan pemerintah terus memperbaiki tata kelola dan manajemen yang berjalan dari pemerintahan era Prabowo. Dia mengingatkan semua unsur pemerintahan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Tentunya ini bagian dari proses untuk sekali lagi komitmen kita bersama-sama adalah selalu berusaha memperbaiki tata kelola, memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan kementerian maupun lembaga," ujar Pras.
"Mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan dan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma terutama norma-norma hukum," katanya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 2 Juni, malam, pemerintah mengevaluasi para bos BGN. Ada tiga orang yang diganti, yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Paginya, yaitu Rabu, 3 Juni, ada kabar kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat disambangi para jaksa penyidik pidana khusus dari Kejagung. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengiyakan hal itu.
"Benar, melakukan penggeledahan di kantor BGN," ucapnya saat dimintai konfirmasi.
Pantauan di lokasi pun terlihat bahwa kantor BGN dijaga ketat. Para karyawan BGN tampak berada di luar gedung agar mempermudah proses penggeledahan.
Sedangkan pihak kejaksaan masih menutup rapat informasi mengenai kegiatan ini. Namun salah seorang sumber detikcom menyebutkan bahwa penggeledahan itu terkait dugaan perkara yang belakangan santer berembus: jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
(fca/dek)





