Korupsi Dana Desa di Garut, Kades Gunakan Anggaran Posyandu dan Infrastruktur untuk Bayar Utang

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS - Kepolisian mengungkap tindak pidana korupsi anggaran dana desa di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tahun anggaran 2022-2023. Total kerugian uang negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 653 juta.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dalam proses penyelidikan, terdapat 54 saksi yang sudah dimintai keterangan.

Para saksi terdiri dari perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin, Rabu (3/6/2026), menyebut, penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima polisi pada September 2025. Berdasarkan penyidikan selama berbulan-bulan, YS diduga menjadi pelaku tunggal dalam kasus ini.

Joko memaparkan, YS saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan dana desa. Namun, YS diduga tidak menggunakan anggaran tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Perbuatan YS pun dinilai menyalahi ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Baca JugaKorupsi Pembangunan RSUD Al Ihsan Bandung Capai Rp 12,8 Miliar

Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 653.562.688.

"Kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara," ujar Joko.

Joko menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, YS menyelewengkan dana desa untuk membayar utang. Padahal, dana desa tersebut mestinya digunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa.

"Jadi dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa justru digunakan secara pribadi untuk membayar uutang-utang tersangka," katanya.

Menurut Joko, pelaku sudah ditahan di Markas Polres Garut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca JugaIroni Jabar, Didera 297 Kasus Korupsi di Tengah Kemiskinan Jutaan Warganya 

Jadi dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa justru digunakan secara pribadi untuk membayar uutang-utang tersangka

Pengamat kebijakan publik di Jabar, Dan Satriana, menilai, korupsi bukan sekadar hilangnya uang negara akibat praktik culas orang ataupun kelompok. Namun, praktik itu juga menyebabkan masyarakat tidak bisa mengakses layanan publik dengan optimal.

"Korupsi dapat menyebabkan kualitas layanan publik menurun. Sebab, anggaran yang seharusnya dialokasikan kepada peningkatan layanan itu terhambat oleh perbuatan korupsi," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Cek Kondisi Kejiwaan Pelaku Penusukan Perawat di Klinik Gigi Tangerang
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Rekomendasi Lagu EXO yang Wajib Masuk Playlist, Ada Love Shot Hingga Monster!
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo Dukung Prabowo Ganti Kepala BGN
• 7 jam laludetik.com
thumb
Foto: Dua Patung Piala Dunia Rusak Saat Aksi Guru di Meksiko
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Rumor Transfer Menggila, PSM Makassar Siapkan Amunisi Asing Baru
• 7 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.