REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut menjadi prestasi yang patut diapresiasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun di balik capaian tersebut, masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa, menegaskan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurut Buky, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan amanah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, berbagai temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK harus segera ditindaklanjuti secara konkret.
“DPRD mendorong agar seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti. Catatan yang diberikan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan,” ujar Buky usai rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, Rabu (3/6/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Salah satu catatan yang mendapat perhatian DPRD adalah terkait penatausahaan aset tetap yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Buky meminta pemerintah daerah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh agar seluruh aset milik daerah dapat tercatat dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, DPRD tetap memberikan apresiasi atas konsistensi Pemprov Jawa Barat mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut. Capaian tersebut dinilai mencerminkan komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menambahkan bahwa sejumlah rekomendasi BPK lainnya juga akan menjadi fokus pengawasan DPRD. Di antaranya terkait pengendalian penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dinilai belum sepenuhnya optimal serta belum seluruhnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK juga menyoroti aspek penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur. Menurut MQ Iswara, kondisi tersebut tidak hanya dialami Jawa Barat, tetapi juga banyak daerah lain setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Pendapatan Asli Daerah Jawa Barat mengalami penurunan sekitar 5,9 persen akibat perubahan proporsi bagi hasil. Karena itu, BPK meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun kebijakan belanja sesuai kapasitas fiskal yang dimiliki,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua Fraksi PPP, Zaini Shofari, menilai seluruh rekomendasi BPK harus menjadi pijakan perbaikan bagi perangkat daerah, khususnya dalam pengawasan pengelolaan dana pendidikan.
Ia menegaskan, keberhasilan meraih opini WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Prestasi WTP ke-15 ini patut disyukuri. Namun yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik dan kepercayaan publik terus meningkat,” ujar Zaini.




