Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti tuntutan untuk empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. TAUD menilai tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para terdakwa jauh dari rasa keadilan.
"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," ujar TAUD dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2026).
TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada para terdakwa. TAUD menilai hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen TNI menindak prajurit yang melakukan pelanggaran.
"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal," kata TAUD.
TAUD menilai perlu ada reformasi peradilan militer. TAUD berharap ada revisi terhadap undang-undang yang mengatur peradilan militer.
"Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," kata TAUD.
(dcom/dcom)




