HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Universitas Negeri Makassar (UNM) belum menerapkan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai persyaratan penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Kampus ini masih melakukan kajian terhadap kebijakan ini.
Plt Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Farida Patittingi mengatakan pihaknya akan meminta masukan dan pertimbangan dari seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa sebelum memperlakukan aturan ini.
“UNM belum memperlakukan IPI atau uang pembangunan bagi mahasiswa jalur mandiri tahun ini. Masih terus dikaji dan meminta masukan semua pihak,” kata Prof Farida.
Guru besar hukum Universitas Hasanuddin itu menambahkan penerapan IPI di UNM masih dalam tahap pembahasan kesesuaikan dengan kebutuhan kampus.
“Selain itu kebijakan ini juga masih harus memperoleh persetujuan dengan Kementerian untuk pemberlakukannya,” tegasnya.
Aturan mengenai IPI (Iuran Pengembangan Institusi) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). IPI dikenal sebagai “uang pangkal” yang dibayarkan oleh mahasiswa baru di jalur mandiri. (*)





