JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua eks wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Lodewyk dan Sony, eks Kepala BGN juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung juga telah menahan Dadan, Sony, dan Lodewyk.
Mereka telah dibawa menuju rumah tahanan dari Gedung Bundar Kejagung pada Rabu sore.
Kejagung telah menggeledah kantor BGN sejak Rabu dini hari tadi untuk mengusut perkara ini.
Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka hanya satu hari setelah mereka dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Selain Dadan, Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk dan Sonny Juga Ditahan Kejagung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, pencopotan mereka dilandasi oleh hasil evaluasi dan monitoring.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6/2026) kemarin.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN.
Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang